Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan

Minggu, 07 Juli 2019 – 09:40 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) berusaha menggali potensi dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat membayar pajak.

Beragam cara dilakukan. Salah satunya ialah dengan cara memberikan pemangkasan pajak.

BACA JUGA: Penyebab Utama Harga TBS Kelapa Sawit Anjlok

Kabid P2Humas DJP Kaltimra Emri Mora Singarimbun mengatakan, kontribusi pajak UMKM sampai saat ini tidak terlalu besar.

BACA JUGA: Kiat Siantar Top Tingkatkan Penjualan Hingga 20 Persen

BACA JUGA: Janda Muda Pakai Hijab saat Melakukan Perbuatan Terlarang

Namun, pihaknya tidak hanya fokus pada besaran setoran, tetapi lebih kepada kesadaran membayar pajak.

“Pajak UMKM ini dipungut 0,5 persen dari mereka yang memiliki pendapatan maksimal sekitar Rp 4,5 miliar,” terangnya, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar

Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dilakukan sejak akhir tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai beleid tersebut, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dari data DJP Kaltimtara, kepatuhan pembayaran pajak tahun lalu meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2017, total kepatuhan pembayaran sebanyak 1.481 wajib pajak (WP) atau hanya 27 persen dari total 5.796 WP di sektor UMKM.

Sementara itu, pada 2018 kesadaran cukup tinggi, yakni 77 persen atau sebesar 4.445 WP.

Sampai Juli ini, sebanyak 2.249 WP atau 39 persen telah menuntaskan kewajiban. Sejak pemangkasan tarif memang ada peningkatan laporan pajak dari UMKM. “Bahkan yang Rp 10 ribu saja mereka melapor dan membayar,” bebernya.

Adapun target pajak tahun ini sebesar Rp 23,27 triliun. Hingga April lalu baru mencapai 22 persen. (aji/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler