Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar

Jumat, 05 Juli 2019 – 06:55 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyederhanaan layer cukai dan penggabungan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai bisa mengarah pada oligopolisasi pada industri hasil tembakau (IHT).

Penggabungan batasan produksi SKM dan SPM sendiri memiliki semangat yang sama atas penyederhanaan cukai tembakau pada PMK 146 Tahun 2017.

BACA JUGA: Strategi Bank Maspion Gaet Nasabah UMKM

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo meminta pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dengan semangat yang sama seperti pada PMK 146 Tahun 2017 yang dicabut melalui PMK 156 Tahun 2018.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemkot Blitar Beri Edukasi Pelaku Usaha Industri Rokok

BACA JUGA: Melambat, Kredit UMKM Hanya Tumbuh 7,33 Persen

“Dengan penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi), maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi. Oleh karena itu, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi,” ucapnya, Kamis (4/7).

Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain.

BACA JUGA: Strategi Hipmi Tingkatkan Jumlah Pengusaha Milenial

Kodrat mengatakan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.

“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.

Dia menambahkan, jumlah pelaku usaha pengolahan tembakau sudah jauh berkurang.

“Pada tahun 2008 terdapat 4.000-an pelaku usaha, sedangkan saat ini berkisar antara 700-600,” ucapnya.

Kodrat menjelaskan, di industri tembakau ada kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM. UMKM sebagai subkontraktor bagi perusahaan besar.

“Kalau perusahaan besar melakukan oligopolisasi, praktis UMKM kehilangan pasar,” ungkapnya.

Kodrat menilai persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Dia meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,” tuturnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah UMKM Bertambah 30 Persen Setiap Tahun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler