jpnn.com, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang pemberian dana federal bagi perguruan tinggi dan universitas yang melakukan pembiaran terhadap perilaku anti-Yahudi alias antisemitisme.
Aturan baru ini akan memperluas perlindungan dari diskriminasi bagi orang-orang yang rentan mengalami praktik antisemitisme di perguruan tinggi.
BACA JUGA: Gedung Putih Tolak Panggilan DPR AS terkait Pemakzulan Donald Trump
"Ini adalah pesan kami kepada universitas: Jika Anda ingin menerima dolar yang besar dari Pemerintah Federal setiap tahun, Anda harus menolak antisemitisme. Ini sangat sederhana," kata Trump saat resepsi Hanukkah di Gedung Putih.
Pasal 6 Undang-Undang Hak Sipil AS melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, dan kebangsaan dalam program dan kegiatan yang menerima dana dari pemerintah.
BACA JUGA: Trump Desak Bank Dunia Berhenti Mengutangi Tiongkok
"Perintah eksekutif ini memperjelas Pasal 6 Undang-Undang Hak Sipil, berlaku untuk lembaga yang membiarkan ada kebencian antisemitisme," kata Trump.
Meski terkesan berpihak kepada kelompok Yahudi, kebijakan Trump itu justru dikecam oleh J Street, kelompok lobi liberal Yahudi-Amerika. Mereka menilai Trump hanya ingin membungkam para pengkritik Israel.
BACA JUGA: Rezim Trump Bakal Setop Bantuan Makanan Gratis untuk 700 Ribu Warga
"Perintah eksekutif ini tampaknya bukan dirancang untuk memerangi antisemitisme, melainkan untuk membungkam kebebasan berbicara dan menindak para pengkritik Israel di kampus," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.
Gerakan BDS yang menentang kebijakan Israel di Palestina belakangan ini mendapat makin banyak dukungan dari kalangan akademisi dan mahasiswa di Amerika Serikat. Namun, para elite politik Negeri Paman Sam malah menuding gerakan tersebut mengusung misi anti-semit. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil