Wakil ketua Komisi VII DPR RI Alvien Lie, menyatakan, Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm merasa perlu menetapkannya menjadi UU
BACA JUGA: SBY Minta Kepala Daerah Serius Kelola APBD
"Karena bahan POP sangat beracun dan mudah terbawa oleh udara dan tidak mengenal batas wilayah dan negara, bahkan dapat terangkut melalui spesies tertentuMengenai masukan dari industri besi dan baja yang notabene dalam produksinya menghasilkan senyawa POP, DPR RI maupun pemerintah memberikan pengecualian di RUU tersebut
BACA JUGA: Oknum TNI-AL Otaki Pembuatan Uang Palsu
Industri logam tidak dilarang sepenuhnya menggunakan bahan POP.Untuk diketahui, senyawa yang tergolong POP berpotensi menyebabkan kanker, liver, kerusakan sistem syaraf, abnormalitas dan gangguan sistem hormon endokrin
BACA JUGA: UU Peternakan Kurang Tegas
Sifatnya yang tergolong persisten menyebabkan senyawa ini susah hilang.Hingga tahun 1993, Indonesia masih menggunakan senyawa DDT dalam bentuk pestisida yang tergolong POP untuk membasmi hamaNamun, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm tahun 2001, penggunaan senyawa POP sudah dilarang(esy/cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Paskah Suzeta Mirip Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi