Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU

Industri Logam Tetap Diijinkan Gunakan B3

Selasa, 12 Mei 2009 – 15:29 WIB
JAKARTA - Tanpa hambatan, RUU Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Persisten (POP) disetujui oleh paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undangDengan UU tentang Bahan Pencemar Organik Persisten itu, diharapkan kondisi kondisi lingkungan di dalam negeri maupun dunia dapat lebih baik, termasuk dalam penggunaan zat pengganggu kesehatan tersebut.

Wakil ketua Komisi VII DPR RI Alvien Lie, menyatakan, Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm merasa perlu menetapkannya menjadi UU

BACA JUGA: SBY Minta Kepala Daerah Serius Kelola APBD

"Karena bahan POP sangat beracun dan mudah terbawa oleh udara dan tidak mengenal batas wilayah dan negara, bahkan dapat terangkut melalui spesies tertentu
Dengan meratifikasi Konvensi Stockholm dan (adanya) pengesahan UU POP, banyak manfaat yang dapat diperoleh Indonesia, di antaranya aspek keamanan," ulas Alvien di hadapan peserta Sidang Paripurna, Selasa (12/5).

Mengenai masukan dari industri besi dan baja yang notabene dalam produksinya menghasilkan senyawa POP, DPR RI maupun pemerintah memberikan pengecualian di RUU tersebut

BACA JUGA: Oknum TNI-AL Otaki Pembuatan Uang Palsu

Industri logam tidak dilarang sepenuhnya menggunakan bahan POP.

Untuk diketahui, senyawa yang tergolong POP berpotensi menyebabkan kanker, liver, kerusakan sistem syaraf, abnormalitas dan gangguan sistem hormon endokrin
Senyawa itu berbahaya karena mengandung racun

BACA JUGA: UU Peternakan Kurang Tegas

Sifatnya yang tergolong persisten menyebabkan senyawa ini susah hilang.

Hingga tahun 1993, Indonesia masih menggunakan senyawa DDT dalam bentuk pestisida yang tergolong POP untuk membasmi hamaNamun, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm tahun 2001, penggunaan senyawa POP sudah dilarang(esy/cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Paskah Suzeta Mirip Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler