Konyol! Gara-Gara Alat Ini, Komplotan Pencuri Truk Ditangkap

Sabtu, 17 Desember 2016 – 22:18 WIB

jpnn.com - BEKASI – Komplotan pencuri spesialis mobil boks dan truk diringkus Polres Metro Bekasi. Mobil boks hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp 25 juta.

Dua pelaku dan seorang penadah tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah gudang di bilangan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/12) lalu. 

BACA JUGA: Ckck..Nia Benar-Benar Lihai Urusan Layanan Threesome

Mereka ditangkap tanpa perlawanan berarti saat sedang memotong-motong boks hasil pencurian. Mereka yang ditangkap, SHD (50), AG alias RD (50), dan seorang penadah ARK (37).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriadi mengatakan pelaku SHD dan AG berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio untuk mencari sasaran.

BACA JUGA: Rasain!!! Penjual Tiket Final Piala AFF Palsu Dibekuk

Saat melintas di Jalan Sultan Agung Kecamatan Medansatria, kedua pelaku melihat mobil truk boks Mitsubishi B 9006 NRD yang terpakir di jalan. 

Kemudian pelaku AG membobol pintu kanan mobil dengan menggunakan kunci letter T, sementara SHD mengawasi keadaan sekitar.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Napi Tusuk Teman Satu Sel Hingga Tewas

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku juga menyalahkan mobil dengan kunci letter T.

“Kedua pelaku berbagi tugas, ada yang memetik ada yang mengawasi lokasi. Para pelaku ini memang mengincar mobil yang terparkir di jalan,” kata Dedy saat gelar perkara, Jumat (16/12).

Dedy melanjutkan, kemudian korban Markus Susilo (44), melakukan pelaporan ke pihak kepolisian setelah mengetahui mobil truknya hilang saat diparkir.

Korban mengatakan kepada penyidik truknya tersebut sudah dipasangi alat pengaman berupa GPS.

Lalu, penyidik melakukan pelacakan terhadap sinyal GPS yang diketahui terakhir menyala di sekitar gudang di daerah Tambun Utara.

“Tertangkapnya pelaku berawal dari truk yang dicuri sudah dipasangi GPS sehingga mudah untuk melacak posisi terakhir keberadaan mobil. Lalu petugas melakukan pengecekan dan mencurigai sebuah gudang, saat petugas masuk melihat potongan mobil yang mirip dengan mobil truk korban yang hilang,” ungkap Dedy.

Dedy menambahkan di dalam sebuah gudang satu mobil truk dipotong-potong menjadi lima bagian. Dan dijual seharga Rp 25 juta kepada penadah ARK.

Saat dilakukan penggrebekan para pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari pengakuan para pelaku mereka sudah menjalani aksinya sebanyak lima kali di daerah Jakarta Timur dan Bekasi Kota.

Pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP jo 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Dengan cara dipotong-potong pelaku mudah menjual bagian truk yang dicurinya. Dengan harga Rp25 juta kepada penadah yang sudah menjadi langganan pelaku,” ujar Dedy. (dat/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Mengejutkan Calo PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler