Koordinator Aksi Kawal MK Tak Minta Izin ke Polisi

Rabu, 26 Juni 2019 – 16:27 WIB
Massa peserta Aksi Kawal MK di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Lapangan 'Aksi Kawal MK' Abdullah Hehamahua mengaku pihaknya tidak berkewajiban meminta izin kepada kepolisian untuk menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6) ini.

Dia menyebutkan, kelompok demonstran sebatas menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk menggelar unjuk rasa.

BACA JUGA: Mengaku Aktivis Buruh, Tuding Jokowi - Maruf Curi Suara WNI di Luar Negeri

"Bahwa untuk melakukan apa saja bentuk penyampaian aspirasi unjuk rasa atau apa, itu dijamin oleh Pasal 28 UUD 45, sehingga secara prosedural siapa saja yang melakukan unjuk rasa itu tidak perlu meminta izin, hanya memberitahu," kata Hehamahua ditemui di area Patung Kuda, Rabu.

BACA JUGA: Di Tengah Aksi Superdamai PA 212, Zaini Menusuk Ayam dengan Paku, Aneh, Tidak Ada Darah

BACA JUGA: Massa Aksi Kawal MK Berjanji Bubar Pukul 17.00

Dia mengaku sudah memberitahu kepolisian akan menggelar 'Aksi Kawal MK'. Dalam aksi itu, kata dia, akan digelar orasi sejumlah tokoh, selawat, hingga tahlilan.

"Namanya juga acara halalbihalal, maka ada tahlilan, ada khataman Alquran, ada zikir, ada selawat badar, ada istigasah," ucap dia.

BACA JUGA: Eks Penasihat KPK Percepat Orasi, Massa Aksi Kawal MK Salat Zuhur di Jalan

Sebelumnya Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin bagi siapa pun, untuk menggelar unjuk rasa di area dekat kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

"Polisi tidak mengeluarkan izin aksi di depan kantor MK makanya kami tutup. Kalau massa datang kan, kami mau tanya datang dari mana?" kata Harry ditemui di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu.

Menurut dia, Polres Metro Jakarta Pusat berupaya mematuhi arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait aksi di depan MK. Dia menyebutkan, Jenderal Tito telah memerintahkan polisi tidak memberi izin menggelar aksi di depan kantor MK.

"Kan sesuai Pak Kapolri sampaikan, unjuk rasa harus mengajukan surat izin dengan persyaratan tidak menggangu ketertiban masyarakat, tidak melanggar hak asasi manusia," ucap dia. (Mg10/jpnn)

Simak Video Paling dicari hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Suporter Tuntut Gubernur Riau Selamatkan PSPS Riau


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler