Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun

Kamis, 01 Agustus 2013 – 06:20 WIB

jpnn.com - JOGJAKARTA - Anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon harus bersiap mendekam di penjara dalam waktu lama. Eksekutor tunggal yang menghabisi nyawa empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, pada 23 Maret lalu itu dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Militer Jogjakarta, Rabu (31/7).

Dua terdakwa lain dalam berkas pertama dituntut lebih ringan. Yakni, Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun dan Koptu Kodik delapan tahun penjara. Oditur juga menuntut tiga terdakwa itu dipecat dari militer.

BACA JUGA: Kemendagri Tegaskan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas

Saat mendengar tuntutan tersebut, Ucok cs berposisi berdiri dan menunjukkan ekspresi dingin. Oditur menegaskan bahwa Ucok merupakan eksekutor empat tahanan titipan Polda DI Jogjakarta. Yakni, Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.

Keempatnya merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Sertu Santoso di Hugo's Cafe, Jogjakarta. "Serda Ucok mengakui membunuh dengan cara menembak," kata oditur militer Letkol Budiarto. Ucok terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KPK: Mudik Pakai Mobil Dinas Tergolong Korupsi

Sementara itu, lima terdakwa lain yang menjalani sidang terpisah juga memasuki tahap penuntutan. Mereka adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Oditur Letkol Hasan menuntut lima prajurit Kopassus tersebut dengan dua tahun penjara.

Mereka bersama Ucok, Sugeng, dan Kodik terbukti menyerang Lapas Cebongan. Hasan menyatakan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap telah mencemarkan institusi TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga.

BACA JUGA: 118 Napi Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan

Kedua, peristiwa tersebut dilakukan di instansi pemerintah. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma, baik bagi para sipir penjara maupun tahanan.

Sementara itu, Serda Ikhmawan Suprapto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dia berperan sebagai sopir yang membawa kendaraan berisi pada terdakwa menuju Lapas Cebongan.

Selain itu, dua anggota Intelkam Kopassus dituntut delapan bulan penjara. Mereka adalah Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Keduanya dianggap lalai dan tidak melapor kepada atasan soal kasus penyerangan Lapas Cebongan tersebut. Mereka juga diharuskan membayar denda sidang Rp 15 ribu. (eri/jpnn/c5/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Tanjunggusta Pelihara Pabrik Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler