Kopda Asyari Kena Sanksi, Fadli Zon Menyampaikan Pesan untuk TNI

Kamis, 12 November 2020 – 18:29 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mempertanyakan keputusan TNI memberikan sanksi kepada Kopda Asyari Tri Yudha yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab" dan videonya beredar di media sosial.

Fadli Zon bertanya, apa salahnya kalau ada prajurit TNI menunjukkan simpati dengan kedatangan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

BACA JUGA: Habib Rizieq Berpidato, Mengajukan Syarat, Menyebut Nama Sejumlah Tokoh

"Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Shihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun?" kata Fadli di akun @fadlizon di Twitter, Kamis (12/11). Ejaan kutipan telah diedit sesuai aturan EYD.

Lebih lanjut mantan wakil ketua DPR itu mengingatkan jangan sampai TNI mengirim pesan salah kepada publik.

BACA JUGA: Soal Habib Rizieq, Moeldoko: Mereka Sendiri yang Mengganggu

Menurutnya, TNI selalu baik dengan ulama, kiai, habib dan tokoh-tokoh agama.

Ia pun meminta jangan perlakukan prajurit tersebut seperti pelaku kriminal karena menunjukkan simpatinya kepada Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Kopda Asyari Mendapat Sanksi Berlapis-lapis

"Jangan perlakukan prajurit tersebut seperti kriminal," ungkap ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) itu.

Seperti diberitakan di media sosial tersebar video seorang anggota TNI AD berteriak "Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan adanya kejadian itu.

Menurut Refki, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Video itu diambil pada 9 November 2020 saat dia dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital, sehari jelang kepulangan Rizieq Shihab.

“Jadi, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” ujar Refki dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Refki menerangkan, dalam perjalanan sekitar pukul 10.00 WIB Kopda Asyari merekam video saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur.

Adapun tindakan yang dilakukan Asyari telah menyalahi aturan militer.

Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler