Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi, Kemenkop dan UKM, Abdul Kadir Damanik dalam acara sosialisasi UU Koperasi di kantor Bupati Badung, Bali, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Koperasi Didorong Perkuat Modal Sendiri
"Kita memulai usaha itu harus didukung oleh modal awal, karena itu saya katakan ada Koperasi, kalau pemerintah bantu itu tidak bisa banyak-banyak," katanya.
Bila usahanya sudah berkembang, maka pemerintah baru bisa memberi bantuan perkuatan modal. Bantuan tersebut bisa berupa pinjaman, pernyataan maupun hibah.
BACA JUGA: Menkop Bakar Peserta Magang di Jepang
"Ketika kita usaha hanya mengandalkan pemerintah, APBN kita itu terbatas, sementara yang membutuhkan banyak," jelasnya.
Mulanya pemerintah, kata dia, membentuk lembaga jaminan kredit koperasi untuk membantu Koperasi agar bisa mengembangkan usahanya. Namun berjalannya waktu, lembaga tersebut kini berubah menjadi lembaga pembiayaan yang sekarang dinamakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
BACA JUGA: Menkop Terima Kaukuin Kyoju
"Itu bisa memberikan jaminan kepada Koperasi yang layak," tutur Damanik.
Selain bisa memberi bantuan perkuatan modal melalui LPDB, Koperasi juga bisa mengajukan bantuan melalui perbankan.
"Disamping itu, pemerintah juga mengambangkan skin bersama, perbankan ada yang namanya KUR (Kredit Usaha Rakyat)," tambah Damanik.
Damanik mewakili Deputy Bidang Kelembagaan Kemenkop, Setyo Heriyanto melakukan sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Kabupaten Badung, Bali. Sosialisasi tersebut melibatkan 400 gerakan koperasi.(dem/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesalkan UU Ormas Digugat
Redaktur : Tim Redaksi