jpnn.com - JAKARTA - Proses persidangan materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi diajukan PP Muhammadiyah, dengan alasan sejumlah pasal di UU Ormas yang baru itu mengekang kebebasan berserikat.
BACA JUGA: Tinjau Stand Pameran Indocraft
Meski menghargai sebuah proses hukum, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Bahtiar, menyesalkan adanya gugatan uji materi dimaksud.
Alasan doktor ilmu pemerintahan itu, terbitnya UU Ormas sama sekali tidak diniati untuk mengekang kebebasan berserikat. Namun ditegaskan, UU Ormas ini bisa untuk membendung kebebasan yang ngawur.
BACA JUGA: Jangan Cari Untung Berkedok Ormas
"UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan instrumen negara yang sangat positif untuk membendung ganasnya liberalisasi sosial yang sudah digerakkan oleh pihak tertentu tanpa arah yang jelas dan bahkan cenderung keluar atau lepas dari nilai dan akar keindonesiaan," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11).
"Maka sangat disayangkan jika UU tersebut digugat. Apalagi implementasi UU Ormas masih dalam proses sosialisasi termasuk peraturan pelaksanaannya," imbuhnya lagi.
BACA JUGA: Paling Lama 60 Hari, MA Harus Keluarkan Putusan
Menurutnya, saat ini liberalisasi politik dan liberalisasi ekonomi sudah berjalan tanpa kendali bahkan UU yang tersedia mendukung liberalisasi ekonomi dan politik.
"Apa akan kita biarkan liberalisasi sosial tanpa arah juga terjadi? Saya kira semua pihak harus menahan diri mencermati makna UU Ormas ini," pungkasnya. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi