Koperasi Modal Rp 50 Juta, Sekarang Asetnya Rp 50 Miliar

Senin, 01 Agustus 2016 – 12:21 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - MALANG – Delapan pondok pesantren di Jawa Timur sudah memiliki koperasi berbasis syariah. Hal itu menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi syariah di Jatim mulai berbah hasil manis.

Awalnya, pesantren tersebut tidak memiliki koperasi. Perubahan terjadi sejak Jatim ditetapkan sebagai lokasi proyek pilot pengembangan ekonomi syariah pada 2014 silam.

BACA JUGA: Produksi Tembakau Terancam Turun 30 Persen

Sebanyak 17 pesantren menjadi lokasi pengembangan. Saat ini delapan di antaranya memiliki BMT (baitul maal wat tamwil).

Ketua Forum Akselerasi Ekonomi Syariah (FAES) Muhammad Nafik Hadi Ryandono menyatakan, delapan koperasi ponpes itu akan membantu kegiatan usaha lain dari ponpes jika suatu saat membutuhkan pendanaan.

BACA JUGA: Jabat Menkeu, Inilah Prioritas Utama Sri Mulyani

Sebab, pengembangan ekonomi syariah tidak cukup jika hanya mengandalkan edukasi bisnis dan manajemen. Ponpes diharapkan bisa mendapatkan akses keuangan yang memadai agar unit usahanya berkembang.

’’Mereka (koperasi, Red) rata-rata sudah survive. Ada koperasi yang modal awalnya Rp 50 juta sekarang asetnya sudah Rp 50 miliar,” lanjutnya.

BACA JUGA: Stabilkan Harga Sembako, Bulog Gelar Operasi Pasar

Pada 2018, seluruh ponpes yang menjadi pilot project pengembangan ekonomi syariah diharapkan mempunyai koperasi. Tahun ini FAES bersama Bank Indonesia baru bisa mendorong pendirian inkubator bisnis, belum berupa koperasi.

Hanya ada tiga ponpes, yaitu Ponpes Bahrul Ulum di Jombang, Ponpes Sunan Drajat di Lamongan, dan Ponpes Tebu Ireng di Jombang.

Ponpes Bahrul Ulum akan menjadi pusat inkubator bisnis keuangan mikro syariah. Sementara itu, Ponpes Sunan Drajat dan Ponpes Tebu Ireng menjadi pusat inkubator agrobisnis serta inkubator perdagangan dan jasa.

’’Kami tentu tidak bisa langsung menginginkan agar semua ponpes mandiri. Harus bertahap,” terangnya.

Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Jatim Budi Widihartanto mengungkapkan, pembinaan wirausaha terhadap ponpes tersebut adalah bentuk pengembangan ekonomi syariah dari sisi mikro.

’’Kalau butuh pendanaan, mereka tentu akan lebih siap dan bankable ketika usahanya sudah berjalan. Mereka butuh pembinaan mengenai cara marketing, keuangan, dan pembentukan perusahaan yang berbadan hukum,” paparnya. (rin/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Target tak Tercapai, Tax Amnesty Bisa Jadi Bumerang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler