jpnn.com - JAMBI – M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dituntut empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Selain dituntut empat bulan dikurangi masa tahanan, politikus PDIP Sarolangun itu juga dituntut menjalani masa rehabiltasi.
BACA JUGA: Utang Narkoba Dibayar Nyawa Adik Ipar
Sementara enam terdakwa lainnya, Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi, dan Morza juga mendapat hukuman yang sama.
Menurut JPU, Roniul Mubaraq, ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: 11 Ditangkap Terkait Pembunuhan Pria Gay
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana empat bulan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group).
Sementara Hakam, terdakwa dugaan kepemilikan sabu-sabu, belum menjalani sidang tuntutan. JPU mengagendakan tuntutan Hakam dbacakan, Selasa (29/11).
BACA JUGA: Curiga Tubuh Anak Gadisnya Melar, Lantas...
“Tuntutan terdakwa Hakam rencananya dibacakan Selasa pekan depan,” ujar Yayidita Nirmala, JPU Kejaksaan Negeri Jambi, usai sidang.
Untuk diketahui, Hakam didakwa berbeda dengan ketujuh rekannya termasuk M Syaihu, lantaran saat penggeledahan salah satu barang bukti berbentuk narkotika dengan jenis Sabu seberat 4 gram ditemukan dalam saku Hakam.
Setelah dilakukan tes urine, delapan terdakwa tersebut positif menggunakan narkoba. (ira/rib/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kosan Mewah Ini Ternyata Isinya Pecandu dan ODHA
Redaktur : Tim Redaksi