jpnn.com - KUPANG - Pihak Polres Lembata berhasil menggagalkan transaksi jual beli insang ikan pari manta di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/11), membenarkan.
Menurut Jules, sesuai laporan Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang, penangkapan dilakukan oleh pihak Sat Reskrim dan Sat Polair Polres Lembata di depan Hotel Palm Indah, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
BACA JUGA: Simpan Sabu-sabu, Ibu Satu Anak Ditangkap, Suaminya Kabur
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (22/11) sekira pukul 20.30, polisi menangkap Goris Dengekae Krova, 61. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa enam karung berisi insang ikan pari manta.
"Ikan pari manta merupakan biota laut yang dilindungi,” kata Jules seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Waspada, Sekarang Kurir Narkoba Kirim Barang via Kereta Api
Goris dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 31 tahun 2004 subsider Pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan subsider pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf d.
“Kasus dalam proses dan masih menunggu keterangan ahli dari pihak Perikanan di Kupang dan Jakarta,” terang mantan Kapolres Manggarai Barat itu.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sarolangun Dituntut 4 Bulan Penjara
Informasi yang dihimpun Timor Express, Goris ditangkap di depan Hotel Palm Indah beberapa saat setelah tiba dari Lamalera.
Beberapa jam sebelumnya, Goris ditelpon Akang Bandung—kepada nelayan Lamalera lainnya, orang yang sama mengaku bernama Indra dari Bandung—untuk menemuinya di Lewoleba dengan membawa serta insang ikan pari.
Dalam beberapa kali pembicaraan sebelumnya, Akang Bandung ini meminta Goris membawa cukup banyak. Goris sendiri karena tidak memiliki insang pari dalam jumlah yang banyak, dia lalu mengumpulkan dari beberapa nelayan lain yang juga keluarganya.
Di hari naas itu, Goris diminta datang sendiri ke hotel Palm Indah dengan bawaan sekitar 25 Kg ikan pari yang disimpannya dalam 6 karung.
Tak menaruh curiga, Goris menuju hotel dengan bus yang ditumpanginya dari Lamalera. Namun, saat bertemu dan Akang Bandung sedang menghitung harga yang harus dibayarkan itulah, polisi menangkapnya.
Dua orang lain, Akang Bandung dan temannya yang menemui Goris langsung menghilang dan tidak pernah dilihatnya lagi.
Polisi ketika itu bersama seorang perempuan bernama Irma dari Wildlife Unit Crime yang mengaku konseren dengan perlindungan hewan langka seperti Pari Manta Oseanik, Hiu Paus dan hewan lainnya yang dilindungi oleh hukum internasional maupun nasional.
Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian setelah mendapat laporan dari warga. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU bersama dengan 4 Polda, termasuk Polda NTT.(JPG/joo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Narkoba Dibayar Nyawa Adik Ipar
Redaktur : Tim Redaksi