Kopral Berkomplot Ganjal Mesin ATM, Lihat Nih Tampangnya di Kantor Polisi

Jumat, 28 Mei 2021 – 19:42 WIB
Dua orang uang berkomplot mengganjal mesin ATM di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membekuk dua penjahat yang berkomplot membobol rekening nasabah bank melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di  Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Kedua penjahat itu ialah A alias Kopral dan SH atau L.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan aksi Kopral dan rekannya terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Polisi Menangkap Sindikat Pembobol ATM, Braaak!

Korban mengaku uang di rekeningnya berkurang setelah kartunya yang diterbitkan bank terganjal di mesin ATM pada 5 Maret 2021.

"Sorenya (korban) melakukan blokir, mengecek rekeningnya sudah hilang hampir Rp 108 juta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5).

BACA JUGA: Sindikat Pembobol ATM Ditangkap, Beraksi Pakai Hanger

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Kopral beserta L. Kedua pelaku itu menggunakan modus mengganjal mesin ATM menggunakan lidi kecil.

Ketika korban bertransaksi di mesin ATM, pelaku mengamati personal identification number (PIN) yang digunakan. Yusri menjelaskan pelaku beraksi di mesin ATM ketika korban sibuk menghubungi pihak bank.

BACA JUGA: Roy Suryo Pamer Nyali di Markas Polda Metro Jaya

"Biasanya saat kartu ATM terganjal, (korban) melapor ke bank untuk blokir. Waktu itulah mereka memanfaatkan kesempatan untuk meraup isi tabungan korban," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan Kopral dan rekannya terlebih dahulu menarik uang korban sebanyak Rp 15 juta. Selanjutnya, komplotan itu mentransferkan uang ke rekening lain sebanyak Rp 50 juta.

"Ini ada dua korban. Total semua kerugian ada Rp 108 juta," ucap Yusri.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 363, 364, 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabah 65 Atm


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler