Kopral Sang Pengganjal Mesin ATM Ternyata Residivis

Jumat, 28 Mei 2021 – 23:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/5) guna merilis kasus pembobolan mesin ATM. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan satu dari dua pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, merupakan residivis.

Menurutnya, pelaku berinisial A alias Kopral pernah dipenjara karena kasus yang sama.

BACA JUGA: Kopral Berkomplot Ganjal Mesin ATM, Lihat Nih Tampangnya di Kantor Polisi

"Kopral ini residivis, pernah divonis sembilan bulan penjara dengan kasus yang sama, ganjal ATM," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan polisi terus mendalami aksi yang dilakukan Kopral bersama koleganya,  SH alias L.

BACA JUGA: Sindikat Pembobol ATM Ditangkap, Beraksi Pakai Hanger

Polisi menduga kedua penjahat itu merupakan spesialis pengganjal mesin ATM.

"Jadi ada indikasi mereka ini bukan pemain baru. Mereka ini pemain lama," kata Yusri.

BACA JUGA: Hati-hati Usai Mengambil Uang di Bank, AN Masih Buron

Polisi menangkap Kopral dan SH setelah menerima pengaduan dari korban pada Maret lalu. Ada dua korban kehilangan uang di rekening gara-gara perbuatan kedua pelaku pengganjal mesin ATM itu.(cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Duga Negara Tekor Rp 300 Miliar Akibat Korupsi di Telkomsel


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler