jpnn.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang Pengesahan RUU TPKS dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks parlemen, Senayan, Selasa (12/4).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, yang dihadiri pimpinan lain seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
BACA JUGA: Kopri PMII Dukung Aksi Mahasiswa & Pengamanan Aparat yang Humanis
Tentunya, pengesahan ini menjadi wajah baru Indonesia dalam menorehkan berbagai perjuangan mendorong dan mengawal RUU TPKS.
“RUU TPKS ini menjadi hadiah bagi perempuan Indonesia sebagai hasil kerja dan komitmen bersama dari berbagai pihak. Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada Indonesia,” kata Puan Maharani dalam paripurna seperti yang disiarkan Kopri PB PMII.
BACA JUGA: Kamerawan Ade Armando Ungkap Sosok Pengeroyok di DPR, Ternyata
Menanggapi persetujuan DPR dalam pengesahan RUU TPKS pada paripurna hari ini, Ketua Umum Kopri PB PMII Maya Muizatil Lutfillah menyampaikan bahwa apa yang sudah disahkan dalam paripurna, khususnya pengesahan UU TPKS ini, menjadi wajah dan langkah awal dalam mengimplementasikan UU TPKS secara menyeluruh.
"Maka, KOPRI PB PMII tidak hanya mendorong akan tetapi KOPRI berkomitmen akan terus mengawal berjalannya UU TPKS kedepannya. Hal ini menjadi arahan langsung untuk semua kader agar turut serta mengawal dalam pengimplementasian UU TPKS,” ujar dia.
BACA JUGA: Suami jadikan Istri Sebagai PSK, Sekali Ditindih Lelaki Lain Sebegini Tarifnya
Ketua Bidang Advokasi Kopri PB PMII Sri Murtiningsih juga menyampaikan kegembiraannya atas dilegalkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS.
“Syukur alhamdulillah perjuangan panjang memberikan perlindungan dan ruang aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya, sebagai bentuk harapan besar dalam pengesahan RUU TPKS ini dalam sidang rapur DPR RI. Semoga dengan adanya UU TPKS menjadi langkah awal membangun peradaban bangsa yang lebih baik,” katanya.
Harapan besar KOPRI PB PMII tentu menjadikan UU TPKS ini sebagai pijakan dalam proses penyelesaian kekerasan seksual dan menjadi sumber hukum dalam memberikan perlindungan kepada para korban.
KOPRI PB PMII akan terus konsisten mengawal implementasi disahkannya RUU TPKS. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti