Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis

Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Sumatera SelatanNazaruddin disangka dengan pasal berlapis Undang-undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Akil Sebut Arsyad Aktor Intelektual



"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian hadiah terkait pembangunan wisma atlet di Sumsel, KPK menetapkan tersangka atas nama MN anggota DPR 2009-2014,” kata Wakil Ketua Bidang Penindakan serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Bibit Samad Rianto


Bibit mengatakan Nazaruddin dijerat dengan tiga pasal

BACA JUGA: Nazaruddin Resmi Buruan Interpol

Masing-masing, pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11
"Ada tiga pasal yang disangkakan," katanya

BACA JUGA: Pramono Belum Berniat jadi Capres 2014



KPK menjerat Nazaruddin dengan sangkaan menerima pemberian atau janjiDia dijerat pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 

Sementara pada pasal 12 huruf b Nazaruddin dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurutnya, KPK sekarang ini sedang menjalankan penyidikan lebih lanjut yang penyidikan tersebut tak bisa dipublikasikan, baik mengenai pemulangan yang bersangkitan hingga modus atau peran Nazaruddin dalam kasus ini“Semua itu teknik penyidikan yang belum bisa kita beberkan pada media,” katanya.

Sedangkan mengenai dasar penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, dikatakan Bibit itu berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti serta keterangan saksi“Kami akan lakukan prosedur hukumTak ada batas kapan harus nangkap orangApakah dia di dalam atau di luar negeri, kita tetap lakukan prosedurnya,” tukas Bibit.

Ketika ditanyakan tentang pemanggilan paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bibit menjawab, itu akan dilakukan“Ya, persis seperti itu,” tandasnya(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Belum Tahu Para Tersangka Surat Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler