jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti keputusan penyidik Polres Lombok Tengah menjadikan korban begal sebagai tersangka.
Korban bernama Murtede atau Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka di NTB, IPW: Hentikan Kasus Itu
Menurut Didik, dalam logika hukum dan rasional publik, penetapan korban begal jadi tersangka sulit dicerna dengan akal dan logika sehat.
Sebab, tersangka dalam hal ini merupakan korban yang membela harkat, martabat, dan harta bendanya dari kejahatan justru menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil dan tidak tepat penyikapannya.
BACA JUGA: Kantor PDIP Bakal Didemo Pendukung Luhut, Masinton: Dibunuh pun Saya Ogah Minta Maaf
"Jangan sampai disorientasi dan menimbulkan stigma negatif dan distrust publik yang bisa merendahkan kepolisian dan penegakan hukum," ucap Didik kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).
Politikus Demokrat itu mengatakan penegakan hukum harus berbasis kepada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
BACA JUGA: Ini Motif 3 Pengeroyok Imam Masjid di Serang, Astagfirullah
"Bagaimana mungkin secara moral, etika, dan hukum akan dipertanggungjawabkan jika yang salah dibenarkan dan yang benar menjadi korban?" ujar Didik.
Legislator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar polisi lebih bijak dalam mengambil langkah dan peka terhadap kebenaran materiil.
"Jangan sampai masyarakat acuh terhadap pemberantasan kejahatan karena ketidakprofesionalan polisi menghadirkan keamananan dan ketertiban masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya," kata Didik. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam