jpnn.com - SUKABUMI - Korban sudah tidak tahan lagi, setelah dipaksa delapan kali melakukan hubungan intim.
Korban merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
BACA JUGA: Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega
Dia akhirnya mengaku kepada orang tuanya, hingga kemudian polisi menahan seorang pemuda pengangguran berinisial R (23).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pelaku Seolah-olah Gunakan Senjata Api, Ternyata
Dia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan melakukan rudapaksa berulang kali.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Jumat, (4/8) setelah pihak keluarga korban melapor kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis, (3/8)," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (7/8).
BACA JUGA: 4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, R diduga melakukan aksi bejatnya yang terakhir kepada korban pada Rabu, (2/8).
Tepatnya di rumah tempat tersangka di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus rudapaksa ini berawal saat tersangka membawa kabur korban selama 14 hari.
Selama dalam pelarian tersangka melakukan hubungan tidak senonoh kepada korban sebanyak delapan kali terhitung dari 21 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Awalnya korban menolak melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Namun tersangka terus memaksa dan membujuknya serta jika terjadi sesuatu R akan mempertanggungjawabkan ulahnya itu.
Setelah korban pulang ke rumahnya pada 3 Agustus, orang tua sempat menanyakan kondisinya.
Korban awalnya tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya remaja putri ini pun mengaku telah dipaksa berhubungan intim oleh tersangka beberapa kali.
Atas informasi itu, orang tua kemudian melaporkan kasus ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan tidak butuh waktu lama tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.
"Selain menangkap tersangka, kami pun menyita barang bukti berupa pakaian korban. Hingga kini tersangka masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasus ini," katanya.
Pemuda pengangguran ini terancam menghuni penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung Al-Furqon Didatangi Gerombolan Bermotor, 2 Pria Acungkan Senpi, Mencekam
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang