Pelaku Seolah-olah Gunakan Senjata Api, Ternyata

Selasa, 18 Juli 2023 – 11:57 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede bersama jajaran menunjukan barang bukti yang disita dari dua anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Furqon, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Dua orang pelaku pengancaman terhadap warga di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi.

Terungkap, pelaku ternyata hanya menggunakan korek api menyerupai senjata api saat melakukan pengancaman.

BACA JUGA: 4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional

Pelaku merupakan anggota geng motor XTC, melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Ffurqon, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, (9/7).

Pelaku ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Geng Motor yang Mengancam Warga Al-Furqon dengan Senpi

"Ada dua pelaku pengancaman di Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman (seolah-olah) menggunakan senjata api," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (17/7).

Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin, (17/7) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Palabuhanratu.

BACA JUGA: 16 Anggota Geng Motor di Sukabumi Diciduk Polisi, Ada Inisial ARA

Kemudian, AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Palabuhanratu, Sukabumi.

Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman terhadap korban Sigit.

Korban ketika itu dikejar dan diancam oleh kedua tersangka.

Bahkan untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.

Dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanya korek api yang menyerupai pistol.

Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, dilakukan AG alias Arab.

Sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap tersangka AI.

Antara lain, barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team dan satu topi warna hitam.

Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang.

Di antaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer.

Kemudian, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp 80 ribu.

Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun.

Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Geng Motor GBR dan XTC Bawa Celurit, Pedang, Golok


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler