jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, sejak September 2016 pihaknya sudah melindungi 12 saksi kasus yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan sembilan tersangka lainnya. Baik itu kasus pembunuhan, penipuan, maupun penggelepan.
Haris mengimbau korban aksi penipuan Taat Pribadi segera melapor kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Oh, Marwah Daud Siap jadi Penjamin Dimas Kanjeng
Saksi atau korban yang mengetahui aksi penipuan tidak perlu takut ancaman atau teror fisik dari pengikut Taat Pribadi lainnya.
“LPSK siap melindungi saksi dan korban Taat Pribadi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Semendawai, Kamis (6/10) di kantor LPSK, Jakarta Timur.
Dia menyatakan, kemungkinan saksi yang akan dilindungi bertambah. "Karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah,” katanya.
BACA JUGA: Janda Terpikat Rayuan Polisi Palsu
Menurut Semendawai, LPSK tidak segan memberikan perlindungan fisik kepada saksi maupun korban penipuan Taat Pribadi.
Mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukannya bersifat sistematis dan terorganisisir, hal itu membuat potensi ancaman terhadap saksi dan korban juga sangat tinggi.
BACA JUGA: Tiga Jenis Aset Dimas Kanjeng Terlacak, Termasuk Tempat Fitnes
“Taat Pribadi memiliki pengikut yang banyak dan finansial yang cukup signifikan untuk mengintervensi para pengikut yang mencoba melawannya,” tutur Semendawai.
Ia mengatakan, semua saksi diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim dari LPSK mendampingi mereka pada setiap tahapan proses peradilan pidana.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menambahkan, modus dengan seolah-olah menjadi tokoh agama seperti kasus Taat Pribadi bukanlah yang pertama dan yang terakhir.
Modus seperti sudah banyak terjadi dan kemudian timbul korban baik dalam kasus penipuan, perdagangan orang hingga kekerasan seksual.
Dalam kasus-kasus seperti ini, kata Heru, posisi korban sangat rentan. Selain itu, bisa juga dikarenakan korbannya lalai akibat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.
“Pada kasus Taat Pribadi, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan, mulai pembunuhan, penipuan, penggelapan, pemalsuan uang, pencucian uang, hingga penodaan agama,” katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Satu Ini Sadis Banget, Anak Gadis Kok Dibegitukan
Redaktur : Tim Redaksi