jpnn.com, BANTUL - Kasus Slamet Jumiaro, warga nonmuslim yang diduga menjadi korban diskrimanisasi agama di Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sudah berakhir. Hal tersebut karena pengurus kampung sudah menghapuskan peraturan tersebut.
Slamet Jumiarto mengaku pihaknya juga sudah diterima oleh warga dan para pengurus kampung di dusun itu. Dia pun berharap agar kasus intoleransi tidak kembali terjadi di Jogjakarta.
BACA JUGA: Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda
Ditemui oleh para wartawan Rabu (3/4), Slamet menuturkan bahwa peraturan yang sempat dipermasalahkan juga sudah dihapus di dusun tersebut. Masalah dugaann diskriminasi agama ini juga telah dianggap berakhir.
"Peraturan itu juga sudah dihapuskan, saya merasa bahagia. Semoga ke depannya tidak ada lagi hal serupa yang terjadi kepada orang lain di wilayah DIJ Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Enam Retakan Tanah di Kompleks Makam Raja â Raja Imogiri
BACA JUGA: Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda
Pria yang berprofesi sebagai pelukis ini juga mendukung penuh keputusan para pengurus kampung atas dicabutnya peraturan tersebut. Menurutnya, warga negara Indonesia haruslah memakai Pancasila sebagai dasar hukumnya. Di mana dalam hal tersebut mengatur hak sebagai warga negara, serta bertujuan untuk menjaga kebinekaan serta persatuan.
BACA JUGA: Gua Jepang, Saat Itu Warga Digemparkan Kehadiran Orang Asing
Selain itu, dia juga meminta agar kasus yang menimpanya jangan dijadikan kepentingan politik oleh pihak tertentu. Terlebih lagi saat ini masuk musim kampanye. Slamet ingin kasus yang menimpanya ini dapat dijadikan hikmah bagi seluruh masyarakat bukan jadi alat promosi partai.
"Tanpa ada istilahnya entah itu dikurangi atau ditambahi. Dan jangan sampai menggoreng masalah saya, ini masalah pribadi saya dan sudah saya hadapi. Dan sudah berakhir dengan damai," tegasnya.
Terkait dengan keputusan kepindahannya dari Dusun Karet. Slamet mengatakan akan berencana menyelesaikan kontraknya hingga setahun ke depan. Hal ini juga karena warga dusun dan para pengurusnya sudah menerima keberadaannya. (cr5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Jerman Larang Guru Pakai Jilbab saat Mengajar
Redaktur & Reporter : Soetomo