Korban Investasi Bodong di Sukabumi Tertipu Rp 2,7 Miliar

Jumat, 03 Maret 2023 – 23:56 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat memperlihatkan barang bukti pada kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp2,7 miliar. (ANTARA/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Korban investasi bodong di Sukabumi, Jawa Barat mengalami total kerugian sekitar Rp 2,7 miliar.

Terungkapnya investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.

BACA JUGA: Lagi, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Lumayan Besar

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap tersangka S.

"Pada kasus ini kami menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat merilis kasus, Jumat.

BACA JUGA: Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya

Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022.

S menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.

BACA JUGA: Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Tersisa 2 Orang

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.

Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian.

Para korban tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan.

Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

Setelah ditunggu beberapa lama akhirnya korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan dengan modus investasi bodong dan melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi pada 23 Februari 2023.

"Target tersangka tidak hanya kaum sosialita, tetapi ada juga ibu rumah tangga. Tidak hanya itu, para korban pun diminta untuk merekrut anggota baru agar keuntungannya bisa berlipat ganda," tambah Kapolres.

Maruly mengatakan hingga saat ini jumlah korban yang didatangkan polisi sekitar 60 orang dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

Sementara kerugian yang dialami para korban totalnya hingga saat ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Kapolres menjelaskan investasi bodong berkedok usaha jual beli dan kredit barang yang dilakukan tersangka ini untuk menutupi utang-utangnya.

Dari tangan S, polisi menyita barang bukti tiga lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Untuk memperkuat bukti, Polres Sukabumi juga berkoordinasi pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.

"Kami mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini untuk segera melapor," tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler