Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma

Kamis, 21 April 2022 – 22:30 WIB
Tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda saat akan menyerahkan jenazah korban kebakaran berinisial AN kepada pihak keluarga. Foto : Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Korban jiwa dalam kebakaran rumah toko (ruko) di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur bertambah menjadi delapan orang.

Terbaru, korban berinisial NA (10) meninggal dunia setelah sempat kritis dan dirawat intensif selama enam hari di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS).

BACA JUGA: Pengendara Sontoloyo, 3 Ruko Hangus dan 1 Keluarga Terbakar Akibat Ulahnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum meninggal pada Kamis (21/4) pukul 17.53 WITA, NA mengalami penurunan kesadaran atau dalam kondisi koma. Korban didiagnosa mengalami combustio grade 2-3 sebesar 4 persen serta trauma inhalasi.

"Tingkat kesadaran korban menurun atau dalam kondisi koma. Tindakan medis dan pemberian obat-obatan sudah dilakukan tim dokter RSUD AWS telah maksimal," ujar Humas RSUD AWS dr Arysia Andhina melalui rilisnya Kamis (21/4).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan MR Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Samarinda

Dia menjelaskan korban meninggal dunia di hadapan ayahnya dan sejumlah keluarga yang tengah menjaga NA.

NA menjadi korban kedelapan yang meninggal dunia akibat tragedi kebakaran ruko terjadi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda Ulu, pada Minggu (17/4/2022) lalu.

BACA JUGA: Warga Kaltim Berharap Konsep Smart Forest City IKN Nusantara Benar-Benar Dijalankan

Para korban yang satu keluarga itu sebelumnya terjebak di dalam ruko saat api berkobar hebat di halaman ruko tempat mereka tinggal.

Peristiwa mengerikan itu terjadi akibat kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Toyota Hilux Putih yang menabrak susunan bensin eceran di warung kelontong tersebut.

Dalam kasus itu, pengemudi mobil berinisial MR (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.

Atas kejadian itu, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (mcr14/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Melerai Perang Sarung, EA Malah Dikeroyok dan Meninggal Dunia, Innalillahi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler