Korban Kekerasan Senior di UIN Raden Fatah Akhirnya Membuat Laporan Polisi

Selasa, 04 Oktober 2022 – 22:25 WIB
Didampingi kuasa hukumnya, Arya korban kekerasan saat pelatihan Diskar resmi buat laporan polisi. Foto : Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Arya Lesmana Putra (19), korban kekerasan yang dilakukan seniornya pada saat pelatihan Diksar UMKM Litbang UIN Raden Fatah Palembang di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus, Jumat (30/09) lalu, akhirnya membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.

Warga Lorong Sersan Zainuddin, Sukajadi, Ogan Komering Ulu (OKU) itu didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin membuat laporan polisi atas tindak pidana 170 KUHP.

BACA JUGA: Mahasiswa di Palembang Diduga Menerima Kekerasan Fisik Saat Diksar

Sigit mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Polda Sumsel meminta keadilan atas tindak kekerasan yang dialami oleh kliennya.

"Kami meminta agar kasus ini bisa diusut tuntas dan diproses hingga ke pengadilan," ujar dia saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (4/10).

BACA JUGA: Lesti Kejora Melaporkan Rizky Billar, Kombes Zulpan: Itu Kekerasan Nyata

Dia mengungkapkan peristiwa pengeroyokan terhadap kliennya dilakukan lebih dari lima orang.

"Akibat pengeroyokan tersebut klien kami mengalami luka di muka dan tangan," ungkap Sigit.

BACA JUGA: AMPI Kecam Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Utara

Dia menjelaskan permasalahannya berawal dari informasi pamflet Diksar yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp 300 ribu.

Uang tersebut renacanya akan dipergunakan untuk kegiatan Diksar di Bangka Belitung. Namun, pada kenyataannya hanya digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang.

Sehari sebelum keberangkatan Diksar, para peserta diminta untuk membawa sembako.

"Dari hal itulah klien kami memberikan informasi kepada sesama teman organisasinya hingga berujung kekerasan yang dilakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan," jelas Sigit.

Dia berharap agar pihak kampus memberi sanksi tegas kepada para pelaku tersebut.

"Kami harapkan kepada pihak rektorat kampus jangan hanya memanggil saja. Melainkan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus," tegas dia.

Di tempat yang sama, korban Arya menjelaskan benar kalau dia membocorkan informasi internal organisasinya mengenai Diksar tersebut.

"Informasi yang saya sampaikan itu benar sesuai fakta di lapangan," bebernya.

Dia mengatakan dirinya hadir dalam Diksar pada hari kedua, 30 September 2022, dan di saat itulah terjadi pemeriksaan pada ponselnya.

"Saat diperiksa ponsel oleh mereka, dan didapatkan pesan WhatsApp yang berisikan informasi itu. Kemudian ponsel saya disita hingga terjadi pemukulan," pungkas Arya. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin Kekerasan di Dunia Pendidikan Sering Terjadi, Ahmad Basarah Ucapkan Kalimat Tegas Ini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler