Korban Mafia Pemilu Minta Rekomendasi MK

Ingin Beri Keterangan di Panja Mafia Pemilu DPR

Senin, 04 Juli 2011 – 13:56 WIB

JAKARTA - Soepriadi Azhary bersama dengan rekannya yang mengaku menjadi korban mafia pemilu 2009 kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK)Mereka mewakili 11 rekannya yang menjadi korban dan meminta surat rekomendasi MK untuk memberikan keterangan di hadapan Panja Pemilu.

Soepriadi selaku ketua peguyuban atas nama korban mafia pemilu legislatif mengatakan, kedatangan kali ini sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya untuk meminta surat rekomendasi MK guna diajukan ke panja nantinya

BACA JUGA: Mantan Napi Gugat UU MK

"Sesuai dengan pernyataan pak Akil Mukhtar bahwa persolan ini harus ada solusinya
Dan hari ini kita akan tunggu sesuai janjinya itu, soal rekomendasi ke Panja DPR, surat tentunya," katanya kepada wartawan  di gedung MK, Senin (4/7).

Djelaskan Soepriadi, tujuan pengaduan tersebut jelas untuk membongkar mafia pemilu legislatif 2009-2014

BACA JUGA: Presdir dan Staf PT OI Ikut Diperiksa

Karena menurutnya, berdasarkan hasil keputusan KPU No.379/PKTS/KPU/Tahun 2009 tertanggal 2 Sepetember 2009, ternyata nama sejumlah 16 orang tidak tercantum dalam keputusan tersebut.

"Padahal menurut perhitungan kami apabila mengacu kepada 8 Amar Keputudan MK Nomor 74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009 tertanggal 10 Juni 2009, harusnya kami yang berjumlah 16 orang masuk di DPR RI periode 2009-2014," jelas Azhary.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kedatangan tiga orang anggota mantan Calon Legislatif (Caleg) yang mengadukan mafia amar putusan MK pada pemilu legislatif 2009.

Mereka yang mengadu adalah Caleg PPP Dapil Jabar I Marissa Haque, Caleg Hanura Dapil Jatim 6 Azhari, dan Caleg Dapil 9 Jabar Farouk Sunge
ketiga orang ini mewakili paguyuban 16 caleg gagal korban mafia pemilu.

"Ternyata penetapan putaran ketiga DPR RI itu tidak sesuai dengan amar putusan MK

BACA JUGA: Hakim Imas Kembali Diperiksa KPK

Pasalnya ada surat dari KPU kepada MK yang kemudian mereka melanggar putusan MKMereka sudah tahu peraturan KPU itu sudah dicabut tapi diterapkan oleh KPU dalam menetapkan anggota DPR sekarang," kata Azhari, Kamis (30/6)(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja Harus Lebih Maju Dari Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler