Mantan Napi Gugat UU MK

Senin, 04 Juli 2011 – 12:47 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, Senin (4/7)Gugatan ini diajukan karena pemohon, Salim Alkatiri merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat

BACA JUGA: Presdir dan Staf PT OI Ikut Diperiksa

Akibatnya, gugatan dalam Pemilukada Buru Selatan yang sebelumnya diajukan di MK tidak bisa lagi banding


Pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat 1 huruf a, yang mengatur kewenangan MK untuk menguji Undang-undang di tingkat awal dan terakhir, dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Salim, dalam sidang, hak Konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mengikuti Pemilukada Buru Selatan terganjal dengan pasal tersebut, pasalnya dirinya tidak bisa mengajukan banding putusan MK dalam Pemilukada Buru Selatan, yang diajukan dirinya karena putusan MK adalah putusan akhir

BACA JUGA: Hakim Imas Kembali Diperiksa KPK



"Gara-gara pasal itu, kita tidak bisa, karena ini mengikat," kata Salim dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Ahmad Fadlil Sumadi.

Dalam putusan MK atas Pemilukada Buru Selatan, Salim, dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilukada karena merupakan mantan narapidana (napi) tervonis 2 tahun, dalam kasus korupsi pengadaan obat-obatan kerusuhan Ambon.

Putusan tersebut kata Salim pula, MK menggunakan yurisprudensi putusan Nomor 4 PUU Tahun 2008, dimana disana disebutkan seorang calon kepala daerah, yang merupakan mantan narapidana, masih bisa mengikuti kompetisi Pemilukada, asalkan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat luas, mengakui dan mengumumkan dirinya merupakan mantan narapidana
"Tapi MK mengubah putusannya sendiri dalam perkara saya," ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan itu, menilai selayaknya dirinya bisa mengikuti Pemilukada, karena masa hukumannya yang hanya 2 tahun, dan dirinya telah mengumumkan ke publik bahwa dirinya telah mengaku sebagai mantan narapidana secara jujur melalui media lokal yang ada di Buru Selatan, sebelum mengikuti Pemilukada.

Setelah mendengar pokok-pokok permohonan Salim, Hakim Achmad mengatakan, bahwa konsekuensi bila Pasal 10 ayat 1 huruf a, dihapuskan maka MK tak punya kewenangan lagi untuk menguji Undang undang

BACA JUGA: Panja Harus Lebih Maju Dari Polisi

"Kalau dibatalkan Mahkamah, tak berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk menguji Undang-undangTafsiran sebaliknya begituIni kami bukan ingin membantah tetapi ini rumusan kalau pasal itu dibatalkan," kata SodikiUntuk itu majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan bagi pemohon memperbaiki permohonannya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Ikut Incar Hakim Imas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler