jpnn.com, JAKARTA - Salah satu korban penggelapan dana koperasi yang berlokasi di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Muhammad Suir Yusuf mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia bahkan mengirim surat langsung ke Mabes Polri dan sudah diterima. Dalam surat itu, Yusuf mengatakan dirinya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, terkait kasus hukum penggelapan dana di koperasi RM.
BACA JUGA: Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Helmy: Semoga Dapat Atensi Kapolri
"Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kami mendapatkan tindak lanjut soal kasus penggelapan dana koperasi," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (20/4).
Menurut dia, ketua koperasi RM, yakni SA sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana koperasi, sejak Oktober 2014.
BACA JUGA: Polda Jateng Memburu Pelaku Penggelapan Dana Haji di Semarang
Namun, hingga saat ini, belum ada lagi tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Tentunya, hal tersebut menjadi kerugian bagi dirinya sebagai korban.
Salah satu korban penggelapan dana koperasi di Riau, Muhammad Suir Yusuf. Foto: dok. pribadi
BACA JUGA: Ada Kasus Penggelapan Dana Bank Lagi, Polisi Sudah Bergerak
Hal itu terlihat pada surat pemanggilan nomor: S.pgl/249/X/2014/Reskrim, memanggil SA selaku ketua koperasi RM.
SA diminta menemui langsung Aiptu Yeri Efendi/Briptu Suryadi Putra di ruangan unit III Sat Reskrim Polres Siak, pada 22 Oktober 2014 pukul 08.00 WIB, untuk didengarkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai dimaksud dalam Pasal 347 KUHP.
Berdasarkan pembagian CCPLI (Catatan Calon Petani) hasil musyawarah di kantor Sekda Kabupaten Siak, dari 130 nama menjadi 168 nama kelompok Gasib pada 2014.
"Sampai saat sekarang dihilangkan oleh oknum pengurus koperasi RM dengan luas lahan 336 hektare atas nama 168 nama, sampai sekarang lenyap," ujar dia.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut terbengkalai dan tidak tuntas.
"Untuk itu kami memohon kepada Kapolri untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami sebagai masyarakat kecil, dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak dihadang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata dia.
Dia juga menjelaskan pada 15 Januari 2020 lalu dirinya kembali dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi dengan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/06/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2022.
Kemudian pada 12 Mei 2020, pihak kepolisian dari daerah Riau kembali melakukan perkembangan terkait kasus tersebut, dengan nomor surat B/06.b/v/2020/ Reskrimum.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau.
"Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto, Senin, 10 Februari 2020.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," kata dia. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan