jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta kasus korban begal jadi tersangka di NTB dihentikan.
Dia menegaskan seseorang yang dibegal di jalanan, kemudian mempertahankan diri sehingga pelaku begal meninggal dunia adalah bagian dari menjalankan prinsip dalam beragama, yakni hifdzun nafs (menjaga jiwa).
BACA JUGA: Irjen Hendro Sugiatno: Saya Akan Beri Penghargaan Warga yang Dapat Melumpuhkan Begal
"Menurut pendapat saya, korban tersebut harus dilindungi dan dibebaskan. Jika diperlukan, saya siap mengajak beberapa tokoh agama (para tuan guru) untuk memberikan pertimbangan dan pendapatnya," kata Helmy dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Sabtu (16/4).
Dia juga mendukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menyatakan korban harus dilindungi.
BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab
"Upaya yang dilakukan oleh seorang korban adalah untuk mempertahankan diri dan menjaga keselamatan jiwa yang menjadi prinsip utama dalam menjalankan syariat agama," lanjutnya.
Politikus PKB itu berharap kasus tersebut bisa mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Korban Begal Jadi Tersangka, Didik: Sulit Dicerna Akal Sehat
"Semoga masalah ini mendapat atensi langsung dari Pak Kapolri. Mari turut mendoakan, semoga korban mendapat perlindungan dan pembebasan dari sangkaan hukum, dan terlepas dari trauma," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa (12/4).
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan Pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Begal jadi Tersangka, Habib Aboe Minta Kapolri Jenderal Listyo Bertindak Cepat
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra