Korban Penipuan Rihana dan Rihani Minta Uang Dikembalikan, Ini Jawaban Polisi

Rabu, 05 Juli 2023 – 19:06 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani meminta uang segera dikembalikan.

Sebagai informasi Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah total laporan polisi sebanyak 18 dan jumlah total kerugian sebanyak Rp 35 miliar.

BACA JUGA: Korban Rihana dan Rihani Minta Uang Segera Dikembalikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan pengembalian kerugian korban merupakan wewenang pengadilan.

“Pengadilan nanti yang akan memutuskan, bukan kami,” kata Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Rihana dan Rihani Berpindah-pindah Tempat Tinggal untuk Menghindari Kejaran Polisi

Titus lebih lanjut menjelaskan tugas dan kewenangan dari anggota polisi dalam sebuah perkara yakni mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas yang nantinya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan.

“Masalah kerugian dikembalikan atau tidak itu bukan kewajiban kami polisi. Tugas kami mengumpulkan bukti, terus melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto mengatakan kliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.

"Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun, apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya, ya tentu kami akan gugat secara perdata," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).

Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun sudah dihukum penjara.

"Jadi, enggak bisa tuh dengan dia pikir, oh saya dipenjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar utang, enggak bisa. Utang ya utang, harus bayar, dong," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler