Korban Penyerangan KKB yang Mengakibatkan 2 Anggota TNI - Polri Gugur Dilindungi LPSK

Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:29 WIB
Tenaga kesehatan yang terluka dan kini berlindung di Pos Yonif 404/WP di Kiwirok. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Papua untuk melindungi delapan tenaga kesehatan yang menjadi korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.

Diketahui, penyerangan oleh KKB pimpinan Lamek Taplo pada 13 September 2021 itu juga mengakibatkan tewasnya seorang tenaga kesehatan (nakes), serta gugurnya satu anggota TNI dan satu anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi.

BACA JUGA: Anggota TNI Serka La Kadir Diserang OTK, Tim Gabungan Bergerak

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, lembaganya telah memantau peristiwa itu sejak awal. Mereka juga menurunkan tim menemui para saksi dan korban dalam insiden mengerikan itu.

"Kami juga melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak, antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/10).

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!

Dalam insiden itu, KKB melakukan penyerangan dan membakar sejumlah bangunan fasilitas publik. Di antaranya, Puskesmas Kiwirok, Perumahan Dokter, barak nakes, pasar, kantor kas Bank Papua, sekolah, dan perumahan warga.

Susi -panggilan Susilaningtias- menyebut tim LPSK sudah turun langsung ke Kiwirok guna menyiapkan langkah-langkah efektif dan jitu agar para saksi serta korban yang dilindungi dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan nyaman.

BACA JUGA: Peringatkan Jajaran Reskrim, Irjen Ahmad Luthfi: Jangan Sampai Tebang Pilih

"Selain saksi dan korban tenaga kesehatan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berani menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.

Dia mengatakan para saksi dan korban tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, tetapi juga bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Maka dari itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan lain, atau para psikolog.

Terkait pemenuhan hak rehabilitasi psikososial dalam kasus itu, LPSK bakal menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya.

Kerja sama itu penting karena tugas para saksi dan korban yang berprofesi sebagai nakes berisiko tinggi saat bekerja di daerah konflik.

"LPSK memiliki perhatian khusus tentang hal ini karena tidak dapat dihindari jika kelak mereka bisa saja kembali ditempatkan di daerah konflik. Semua pihak terkait perlu memikirkan kemungkinan dan risiko ini di masa mendatang," ujar Susi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler