Korban Sedot Pulsa Polisikan Telkomsel

Jumat, 14 Oktober 2011 – 06:46 WIB

SEKITAR pukul 15.00, Kamis ( 13/10), Maria Lintong dan Sitijahrah Awam, yang merasa dirugikan karena pulsanya disedot Telkomsel melapor ke Polda Metro JayaSaat melapor mereka didampingi pengacaranya Hendra

BACA JUGA: Minta Mustafa Tidak Dicopot



Maria Lintong saat dihubungi INDOPOS mengaku pencurian pulsa itu sudah lama terjadi, namun dia tidak pernah menyadari karena tidak pernah melakukan pengecekan pulsa
Terbongkarnya pencurian pulsa ini berawal ketika Maria tidak lagi memperpanjang langganan Blackberry sebesar Rp 99.000 per bulan dan sudah melakukan unreg

BACA JUGA: Hakim Ramlan Comel Tantang Balik Pengkritik



Setelah berpindah ke telepon seluler biasa dan tidak menggunakan Blackberry lagi, Maria mendapat potongan pulsa sebesar Rp 35 ribu
“Bulan ini saja sudah ada pemotong sebanyak dua kali padahal saya tidak menggunakan Blackberry lagi,“cetus Maria

BACA JUGA: SBY Tetap Butuh Pertimbangan Parpol



Ironisnya, kata Maria, dengan hanya membuka kiriman pesan short massage service (SMS) dari Telkomsel saja dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp 1.100 dan Rp 2.200Menurutnya, laporannya ke polisi bisa jadi mewakili warga di seluruh Indonesia yang sebagai tidak mempu untuk membeli pulsa

“Sebenarnya banyak masyarakat yang kurang mampu yang membeli pulsa sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribupulsanya dicuriNamun, mereka pasrah dan tidak berani melaporkan ke polisi karena tidak tahu content provider itu apa,” pungkasnya

Sebelum Maria dan Sitijahrah Awam, korban kasus pencurian pulsa yang berani melapor ke polisi adalah Ferry Kuntoro dan Daniel Kumendong”Kepolisian harus melakukan penyelidikan secara profesional karena bukti-bukti dan dokumen kasus pencurian pulsa oleh content provider itu sudah kami ajukan saat dimintai ketarangan,” kata David Tobing, kuasa hukum Ferry Kuntoro saat dihubungi INDOPOS, Kamis (13/10)

David berharap laporan pencurian sedot pulsa dengan menggunakan SMS benar-benar ditindaklanjuti kepolisian, termasuk memanggil para ahli dan terlapor”Sebab, pencurian sedot pulsa ini sudah menjadi isu nasional dan meresahkan masyarakat,” ujar David

Kalau sudah terjadi tindak pidana aparat kepolisian harus menetapkan tersangka dalam kasus tersebutSebab, kata dia, masyarakat sudah jenuh dengan sistem pengaduan yang berbelit-belit.

Menyikapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sufyan syarif mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan operator dalam kasus iniPihak operator dalam kasus dugaan pencurian pulsa yang dialami oleh Feri Kuntoro dan Daniel Kumendong juga belum dipanggil"Sekarang kami masih konsultasi," katanyaNamun, dia tidak menjelaskan siapa yang diajak konsultasi dalam kasus ini
   
Sementara itu, Andri W Kusuma, kuasa hukum PT Colibri Networks selaku penyedia content provider mengaku tidak pernah melakukan pencurian pulsa seperti yang dituduhkan Ferry Kuntoro”Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum jadi sebaiknya kita tunggu saja,” cetus Andri saat dihubungi INDOPOS

Andri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalanNamun, dia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan penegak hukum itu juga tidak boleh berpihak kepada yang satu”Karena kami juga bagian dari masyarakat sebagai pelaku usaha,” tegasnya

Dihubungi terpisah, GM Corporate Communications Telkomsel, Ricardo Indra, mengaku pihaknya telah memberlakukan mekanise kebijakan yang ketat dalam mencegah beredarnya pesan pendek (SMS) penipuan dan pencurian pulsa oleh layanan kontenPerusahaan teleomunikasi terbesar itu pun menegaskan siap mencoret content provider (CP) nakal jika mereka melenceng dari rambu-rambu seperti yang tertera di surat perjanjian kerjasama

“Simple saja, jika mereka (CP) itu tak beres, kita beresin sajaCoret langsung,” ucapnya.

Indra mengatakan, ketika CP masuk menawarkan layananan, Telkomsel terlebih dahulu melakukan fit and proper testCP diwajibkan menyajikan informasi hal layanan kontennya secara transparan dan jelas kepada pelangganSelain itu, pihaknya juga membuat kebijakan kepada mitra content provider untuk membuat mekanisme yang memudahkan pelanggan dalam melakukan mekanisme UNREG (berhenti berlangganan) dengan satu kali klik, dibandingkan mekanisme REG (berlangganan) yang harus melalui proses dua kali klik

Bagi pelanggan yang mengetik UNREG, OFF, STOP, ataupun terminologi yang mengandung arti berhenti berlangganan, Telkomsel akan menghentikan pengiriman konten layanan tersebut”Jika ada satu layanan konten yang dikeluhkan pelanggan, kami menanggapinya dengan serius dan segera melakukan klarifikasi kepada pelanggan bersangkutan dan content provider penyedia layanan tersebut,” terang Indra
   
Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh CP tersebut, maka Telkomsel memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, hingga pemutusan hubungan kerjasama“Sudah ada dua content provider yang kita putus,” tegasnya.
   
Indra menyebutkan, Telkomsel sejauh ini memiliki kontrak kerjasama dengan 460 content provider, di mana 140 CP di antaranya berasal dari kalangan mahasiswaRevenue yang berhasil dikantongi dari bisnis konten premium itu sekitar Rp 250 miliar persen tahun, atau sekitar 7 persen dari total revenue perseroan
   
Menurut Indra, penyedia layanan konten yang ada saat ini tak semuanya nakalPraktek tipu menipu dan perampokan pulsa itu hanya dilakukan oleh segelintir CPMasih banyak CP yang menjalankan bisnisnya sesuai kaidah yang ditentukan“Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, ” kata dia“Jadi jangan gebyah uyah,” imbuhnya
   
Sebelumnya, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengaku telah telah memberikan restitusi kepada pelanggan akibat kasus penipuan dan pencurian pulsa dengan nilai sekitar Rp 300 juta per bulanJumlah restitusi tersebut merupakan sebagian dari revenue bisnis konten premium

”Kami sudah memberikan restitusi kepada pelanggan yang merasa tertipu karena memang disadari ada CP yang nakalTetapi dari sisi industri, kami tetap melihat CP sebagai industri kreatif yang harus terus didorong, dengan target Telkomsel dapat bekerja sama dengan 1.000 CP,” ujarnya.

Revenue dari bisnis konten premium tersebut dilakukan dengan bisnis model sharing revenue sebesar 40-60 persen atau sebaliknya, tergantung nilai dari kontenHarga yang dipatok untuk setiap layanan konten premium tersebut juga sangat bervariasi antara Rp 500-15.000 yang bisa bersifat harian, mingguan, atau bulanan(gin/lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Siap Keluar Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler