Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa

Rabu, 20 Januari 2016 – 09:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Teriakan korban menghentikan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Refri Alga Putra (19) dini hari kemarin (19/1). Upaya warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ini untuk melarikan diri sia-sia.

Ia ditangkap dan menjadi bulan-bulan warga. Beruntung, polisi datang dan mengamankannya. Refri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara, tiga rekannya berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Margriet Sutradara Pembunuhan Engeline

Kanitreskrim Natar Ipda Setio Budi Howo mengatakan, Refri beraksi di warung milik Rika Rahmadi (25), di Desa Pemanggilan, Natar sekitar pukul 03.00 WIB.

”Tersangka mencongkel dinding triplek warung. Sementara tiga rekannya mengawasi keadaan sekeliling. Lalu korban terbangun dan berteriak,” kata Setio, dihubungi kemarin. 

BACA JUGA: Polisi Tak Memproses Laporannya, Pria Ini Nekat Bunuh Terlapor

Saat itu Refri dan Rika sempat bergumul. Kemudian Refri menodongkan senjata tajam. Rika tidak berkutik dan menyerahkan barang berharga. 

Namun Rika tidak menyerah. Saat Refri hendak kabur, ia berteriak hingga warga berdatangan. ”Warga kemudian menangkap tersangka. Ia sempat dipukuli, sebelum anggota mengamankannya,” sebut dia. 

BACA JUGA: Karyawan Swasta Setubuhi Gadis 16 Tahun Lebih dari 5 Kali

Dilanjutkan, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau, dua unit ponsel, dompet warna cokelat berisi uang Rp850 ribu dan motor BE 3895 OY. ”Tersangka masih menjalani perawatan. Sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya. 

Sementara kemarin, Mat Zakaria (42), warga Sukananti, Natar divonis tiga tahun penjara. Ia diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang lantaran kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir peluru. Kemudian satu kunci letter T dan delapan buah mata kunci. 

Ketua majelis hakim Akhmad Lakoni menyatakan, Mat terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor  12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. 

Bermula ketika Mat datang ke rumah Tio (buron, Red), Minggu (13/9/2015). Keduanya kemudian merencanakan pembegalan. Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Tio menurunkan Mat. 

Lantaran rekannya tidak juga muncul, Mat berjalan kaki. Lalu ia bertemu warga yang sedang ronda. Saat diminta tanda pengenal, ia malah lari dan mengeluarkan tembakan. Ia tertangkap saat bersembunyi di semak-semak. (nca/c1/ais/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top Markotop! Brimob Berhasil Ungkap Penggelapan Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler