Korban Tiru Gaya Ceramah Habib Bahar demi Popularitas

Rabu, 19 Desember 2018 – 21:31 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dua bocah yang menjadi korban tindak kekerasan Habib Bahar bin Smith. Menurut Dedi, korban pernah mengaku sebagai Habib Bahar di hadapan publik.

"Korban melakukan ceramah-ceramah yang mirip BS (Bahar bin Smith) dan memviralkan hal itu. Semua persis, mulai dari rambut dan lain-lain,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (19/12).

BACA JUGA: Peran Habib Bahar dalam Penganiayaan Itu Tak Sekadar Pelaku

Menurut Dedi, kedua korban melakukan hal itu untuk memperoleh popularitas. Namun, kata Dedi, motif korban mengaku sebagai Habib Bahar bukan ekonomi.

“Keduanya mencari popularitas saja, belum ada ke arah situ (ekonomi). Yang jelas kelompok BS ini merasa dilecehkan dengan video dua anak ini," tuturnya.

BACA JUGA: Fahri Nilai Nasib Habib Bahar Mirip Baiq Nuril

Namun, Habib Bahar tak terima oleh perbuatan pelaku yang masing-masing berinisial CAJ 18) dan MKU (17). Penceramah berambut gondrong itu lantas memerintahkan orang dekatnya menjemput CAJ dan MKU untuk dibawa ke hadapan Habib Bahar guna diinterogasi.

Dedi menjelaskan, penganiayaan terhadap kedua korban dilakukan di rumah dan di lapangan. Hanya saja, polisi belum bisa memastikan apakah sosok gondrong yang sedang menghajar bocah di lapangan sebagaimana terekam video yang viral memang Habib Bahar.

BACA JUGA: Polisi Tahan Habib Bahar, Fadli Zon: Kezaliman yang Sempurna

"Makanya penyidik juga meminta keterangan dari ahli IT untuk mengecek orisinalitas atau keaslian dari video tersebut," ujarnya.

Polisi juga telah menjerat lima tersangka lain dalam kasus itu. Yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas dan Sogih.

Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat, sedangan tiga tersangka lainnya masih belum dilakukan penahanan. Polisi menjerat para tersangka dengan KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Segera Garap Habib Bahar di Polda Jabar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler