Peran Habib Bahar dalam Penganiayaan Itu Tak Sekadar Pelaku

Rabu, 19 Desember 2018 – 21:21 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menahan Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan di Bogor beberapa waktu lalu.

Penahanan ini dilakukan setelah Habib Bahar diperiksa perdana sebagai terlapor dan langsung dijadikan tersangka, Selasa (18/12) malam.

BACA JUGA: Fahri Nilai Nasib Habib Bahar Mirip Baiq Nuril

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan itu bukan tanpa alasan. Selain Habib Bahar yang berusaha kabur, ada alasan lain dari penyidik untuk menahan penceramah kelahiran Manado itu.

Pasalnya, Bahar lah orang yang memerintahkan sejumlah anak buahnya menjemput hingga menganiaya kepada korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).

BACA JUGA: Polisi Tahan Habib Bahar, Fadli Zon: Kezaliman yang Sempurna

“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korbannya ini anak-anak. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” papar Dedi di Jakarta, Rabu (19/12).

Karena perannya yang sangat sentral, penyidik Polda Jabar pun memutuskan untuk melakukan penahanan.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Segera Garap Habib Bahar di Polda Jabar

Dia pun menegaskan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu lebih berat dibandingkan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.

Menurutnya, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban di sejumlah lokasi. Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.

Atas ulahnya itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaksi Fahri Hamzah Terkait Penahanan Habib Bahar bin Smith


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler