jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik langkah kepolisian menahan Habib Bahar bin Smith yang kini menyandang status tersangka penganiayaan terhadap anak-anak. Pimpinan DPR yang membidangi politik, hukum dan keamanan itu menilai penahanan terhadap Habib Bahar merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
Fadli menyampaikan tudingannya melalui akun @fadlizon di Twitter, Rabu (19/12). “Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” kicaunya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Segera Garap Habib Bahar di Polda Jabar
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu menilai hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan untuk menakut-nakuti oposisi ataupun pihak yang kritis kepada pemerintah. Selain itu, dia menyebut, tindakan penahanan terhadap Habib Bahar sebagai ancaman bagi demokrasi.
“Kezaliman yang sempurna,” cuit Fadli.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo menyatakan, penyidik Polda Jawa Barat punya alasan kuat untuk menahan Bahar dalam kasus penganiayaan anak. “Ada informasi tersangka BS (Bahar Smith, red) akan melarikan diri,” kata Dedi, Rabu (19/12).
Selain itu, Habib Bahar belakangan ini sudah tidak menggunakan telepon seluler lagi agar tak bisa dilacak dan berganti nama. “Yang bersangkutan memakai nama Rizal,” sambung dia.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Habib Bahar Pengin Kabur dan Ganti Nama jadi Rizal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologi Habib Bahar Menganiaya Dua Anak
Redaktur : Tim Redaksi