Korea Selatan Diminta Lindungi ABK Asal Indonesia

Jumat, 25 Juni 2021 – 22:33 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Ilustrasi Foto: Handout Kemlu RI

jpnn.com, SEOUL - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta pemerintah Korea Selatan melindungi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara tersebut.

Kemajuan dalam perlindungan tenaga kerja telah tercapai pada Mei 2021, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) di bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan Korea Selatan untuk ukuran 20 ton ke atas.

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Segera Rampungkan PP Tentang Perlindungan ABK

“Saya mendorong agar dapat segera dimulai pembahasan mengenai pengaturan dan pelindungan bagi ABK WNI yang bekerja di kapal-kapal long-line milik Korea Selatan,” kata Menlu Retno, saat menyampaikan pernyataan pers virtual bersama dengan Menlu Korea Selatan Chung Eui-yong di Jakarta, Jumat (25/6).

Berdasarkan data pemerintah, tercatat 33.000 pekerja migran Indonesia berada di Korea Selatan, termasuk di antaranya 5.950 WNI ABK yang bekerja di kapal-kapal ikan Korea Selatan.

BACA JUGA: Puluhan Orang Mengadang Kapal Motor, Lalu Membakar, Bum, Ada Nakhoda-10 ABK

Selanjutnya, Menlu Retno juga meminta perhatian Menlu Korea Selatan agar re-entry dan penempatan baru pekerja migran Indonesia di negara tersebut dapat segera dibuka.

Menanggapi permintaan tersebut, Menlu Chung Eui-yong meyakinkan Indonesia bahwa negaranya akan melindungi awak kapal Indonesia yang bekerja di Korea Selatan.

BACA JUGA: Setelah 40 Hari ABK KRI Nanggala Gugur, TNI AL Realisasikan Bantuan Kepada Ahli Waris

“Kedua negara akan terus bekerja sama secara erat agar awak kapal Indonesia bisa bekerja dengan kondisi yang aman dan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat,” tutur Chung.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua menlu membahas sejumlah kerja sama antara kedua negara meliputi bidang kesehatan, ekonomi, serta politik dan pertahanan.

Kedua menlu juga menandatangani dua kesepakatan yaitu Plan of Action Implementasi Kemitraan Strategis Khusus untuk periode 2021-2025 yang diharapkan akan mendorong program-program konkret di berbagai sektor seta MoU on Triangular Cooperation yang menjadi dasar kontribusi bersama kedua negara dalam pembangunan di negara berkembang lainnya.

Berdasarkan semangat kemitraan strategis khusus yang telah disepakati oleh para pemimpin RI dan Korea Selatan pada 2017, kedua menlu akan mengawal perkembangan kerja sama bilateral agar seluruh program kerja dapat diimplementasikan secara nyata.

“Saya berharap kedua negara dapat melakukan kerja sama intensif berdasarkan kontribusi yang akan kita berikan,” ujar Menlu Chung. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler