jpnn.com, JAKARTA - Puluhan massa dari Kesatuan Aksi Pemuda & Mahasiswa Pendukung (KAPMP) Prabowo-Gibran menggelar aksi demo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Dalam aksi itu, mereka mendesak Polri memeriksa pihak yang sudah pernah menuduh Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggar HAM.
BACA JUGA: Elite Partai Garuda Sebut Pihak Asing Tak Ingin Prabowo jadi Presiden, Kenapa?
Nama-nama yang disebut ada sosok Wiranto, Agum Gumelar, hingga penulis Buku Hitam Prabowo Subianto.
Koordinator lapangan (korlap) KAPMP, Pardong mengatakan dalam aksi demo ini juga dilakukan pelaporan terhadap sosok yang menuding Prabowo pelanggaran HAM.
BACA JUGA: YLBHI Nilai Komitmen Prabowo soal Pengadilan HAM Paling Lemah
"KAPMP meminta Polri agar melakukan pemeriksaan terhadap Wiranto, Agum Gumelar dan Azwar F (penulis buku hitam Prabowo) untuk bertanggung jawab atas penyebaran berita hoaks soal pelanggaran HAM Prabowo," kata Pardong dalam siaran persnya.
Pardong juga meminta agar Wiranto dan Agum Gumelar untuk meminta maaf karena telah menyebar berita hoaks dan mencemarkan nama baik Prabowo.
BACA JUGA: Demokrasi Rusak, Pemilu 2024 Rakyat Memilih Pemimpin yang Bebas dari Pelanggaran HAM
Dia juga penulis Buku Hitam Prabowo telah merusak citra dan nama baik capres nomor urut dua pada Pemilu 2024 sebagai tokoh nasional.
Menurut Pardong, selama sepuluh tahun dalam dalam perhelatan pilpres, Wiranto dan Agum Gumelar ketika menjadi tim sukses Jokowi telah memproduksi kebohongan publik yang menyatakan Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggar HAM.
Sementara salah satu aktivis 1998 yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Petrus Haryanto menilai soal penculikan itu bukan fiksi, itu kejadian nyata yang terjadi menjelang kejatuhan pemerintahan Soeharto.
"Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira, akhirnya membuat Prabowo Subianto dengan pangkat Letjen saat itu diberhentikan dari dinas militer," kata dia.
Petrus menyebutkan bahwa Komnas HAM juga sudah merampungkan sejak lama proses penyelidikannya, dengan menyimpulkan peristiwa penculikan adalah pelanggaran HAM.
Dari aspek politik juga, Pansus Orang Hilang DPRI RI, merekomendasikan kasus penculikan aktivis dibentuk Pengadilan Ham Ad Hoc. Pelaku utama kasus itu harus dihadirian dalam pengadilan itu, untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Menjadi kesalahan para presiden, termasuk Jokowi rekomendasi DPR RI tidak dijalankan, sehingga persoalannya berlarut-larut," ujarnya. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elemen Mahasiswa di Surabaya Tolak Pelaku Pelanggar HAM Memimpin Indonesia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan