Korlantas Polri Mengusulkan Biaya BBN2 dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Kamis, 25 Agustus 2022 – 17:23 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

jpnn.com - JAKARTA -- Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dan pajak progesif kendaraan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh untuk membayar pajak.

BACA JUGA: Jasa Raharja, Korlantas Polri & Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak," kata  Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/8). 

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan, lantaran biayanya yang mahal.

BACA JUGA: Kemendagri Izinkan Pemda Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif. Selain itu, kata Yusri, adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak. 

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," kata Brigjen Yusri Yunus.

BACA JUGA: DPR Anggap Pajak Progresif Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi meningkatnya pendapatan daerah. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

"Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data," katanya menegaskan.

Selain itu, Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. 

Misalnya, kendaraannya hilang, sudah rusak dan/atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

"Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," ungkapnya.

Yusri mengatakan bahwa perbedaan data kendaraan itu memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional masalah data itu bisa disamakan.

"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler