JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terus berupaya mengusulkan penambahan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi 58 tahunDalam waktu dekat, Ketua Umum Korpri Diah Anggraeni bakal membawa usulan itu ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara(MenPAN).
"Kami akan bawa ke sana
BACA JUGA: Guru PNS Dapat Bonus Rp250 Ribu per Bulan
Usulan ini sudah ada sejak tahun 2000 lalu tapi macet," kata Diah Anggraeni saat ditemui di kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Selasa (1/12).Diah yang juga Sekjen Depdagri ini mengatakan, usulan penambahan usia kerja itu untuk kesejahteraan PNS
BACA JUGA: Besok, Jemaah Mulai Pulang ke Tanah Air
Lagipula, kata Diah, TNI dan Polri juga ditingkatkan dari 56 tahun menjadi 58Namun, Diah membatasi usulan itu hanya untuk PNS struktural kecuali eselon satu dan eselon dua
BACA JUGA: SBY Bersumpah tak Kecipratan Uang Century
Sebab, dua eselon itu sudah dijatah pensiun ketika berusia 60 tahunItupun bisa ditambah lagi bergantung pengajuan dan kinerja pejabat yang bersangkutanKarena itu, kata Diah, perlu ada revisi UU yang mengatur pemberhentian PNSYakni, UU nomor 32 tahun 1979 dan UU nomor 65 tahun 2008Di dalam dua PP tersebut, masa pensiun PNS masuk saat usia mereka 56 tahun"Kita akan ajukan usulan revisi untuk semua undang-undang yang mengatur pemberhentian PNS," katanya.
Diah yang baru saja terpilih sebagai ketua umum beberapa pekan lalu ini mengatakan, pengajuan itu akan dilakukan setelah dia menyusun kepengurusan Korpri"Pengajuan masa pensiun ini menjadi prioritas kami," tegasnya.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri 51 Rekening, PPATK Curigai 59 Transaksi
Redaktur : Tim Redaksi