Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun

Agar Sama Dengan Usia Pensiun TNI/Polri

Rabu, 02 Desember 2009 – 00:25 WIB

JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terus berupaya mengusulkan penambahan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi 58 tahunDalam waktu dekat, Ketua Umum Korpri Diah Anggraeni bakal membawa usulan itu ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara(MenPAN).
 
"Kami akan bawa ke sana

BACA JUGA: Guru PNS Dapat Bonus Rp250 Ribu per Bulan

Usulan ini sudah ada sejak tahun 2000 lalu tapi macet," kata Diah Anggraeni saat ditemui di kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Selasa (1/12).
 
Diah yang juga Sekjen Depdagri ini mengatakan, usulan penambahan usia kerja itu untuk kesejahteraan PNS
Dengan tambahan dua tahun, PNS memiliki waktu cukup menyiapkan masa pensiunnya

BACA JUGA: Besok, Jemaah Mulai Pulang ke Tanah Air

Lagipula, kata Diah, TNI dan Polri juga ditingkatkan dari 56 tahun menjadi 58
"Lantas, kenapa PNS tidak," katanya.
 
Namun, Diah membatasi usulan itu hanya untuk PNS struktural kecuali eselon satu dan eselon dua

BACA JUGA: SBY Bersumpah tak Kecipratan Uang Century

Sebab, dua eselon itu sudah dijatah pensiun ketika berusia 60 tahunItupun bisa ditambah lagi bergantung pengajuan dan kinerja pejabat yang bersangkutan
 
Karena itu, kata Diah, perlu ada revisi UU yang mengatur pemberhentian PNSYakni, UU nomor 32 tahun 1979 dan UU nomor 65 tahun 2008Di dalam dua PP tersebut, masa pensiun PNS masuk saat usia mereka 56 tahun"Kita akan ajukan usulan revisi untuk semua undang-undang yang mengatur pemberhentian PNS," katanya.
 
Diah yang baru saja terpilih sebagai ketua umum beberapa pekan lalu ini mengatakan, pengajuan itu akan dilakukan setelah dia menyusun kepengurusan Korpri"Pengajuan masa pensiun ini menjadi prioritas kami," tegasnya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri 51 Rekening, PPATK Curigai 59 Transaksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler