Korup APBD, 12 Pejabat Jadi Tersangka

Jumat, 14 Januari 2011 – 09:30 WIB
GORONTALO – Deretan tersangka kasus dugaan penyimpangan APBD 2008 Kabupaten Bone Bolango senilai Rp19,5 miliar terus bertambahKali ini giliran oknum kontraktor MT alias Mus yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam kasus yang sebelumnnya sudah menetapkan sebanyak 12 tersangka tersebut

BACA JUGA: Demi Kejari, Pendemo Bakar Sepeda Motor



Penetapan Mus sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Gorontalo melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Mus selama dua hari berturut-turut dalam kasus yang disinyalir merugikan negara senilai miliaran rupiah itu.

“Ya, kami kembali menetapkan lagi satu tersangka baru yakni MT alias Mus dalam kasus dugaan korupsi APBD Rp 19,5 miliar Kabupaten Bonbol,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr Nur Rahmat SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mulyadi Abdulah SH seperti dilansir Gorontalo Post, Jumat (14/1)


Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, ditetapkannya Mus sebagai tersangka setelah sebelumnya yang oknum kontraktor tersebut menjalani pemeriksaan secara marathon selama dua hari berturut-turut yakni dari Rabu (12/1) hingga Kamis (13/1)

BACA JUGA: Cuaca Ekstrim, Express Pilih Sungai



Sejak pemeriksaan hari pertama hingga hari kedua Mus dicecar masing-masing sebanyak 20 pertanyaan
Materi pemeriksaan terhadap Mus sendiri tak lain seputar kapasitasnya selaku Direktur PT Rahmat Sarana Sakti yang melaksanakan kegiatan pengendalian banjir pada daerah tangkapan air dan badan-badan sungai pasca bencana alam di Dinas PU Kabupaten Bonbol

BACA JUGA: SBY Didesak Tuntaskan Monumen Sudirman di Pacitan



Khusus untuk kegiatan ini, Mus mendapat paket proyek untuk pekerjaan penanggulangan banjir sungai Mongolato dengan pagu anggaran senilai Rp1,9 miliarAdapun indikasi penyimpangan yang disinyalir dilakukan Mus belakangan terungkap bahwa proses atau mekanisme perolehan pekerjaan diketahui tidak sesuai prosedur berlaku atau inposedural

Pasalnya, dalam dokumen disebutkan bahwa proyek tersebut melalui sistem Penujukan langsung (PL)Namun, sesuai kenyataan dilapangan, bahwa tahapan-tahapan untuk mekanisme sistem PL tersebut sama sekali tidak dilaluiSelain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek diduga ada kekuarangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak

Sehingga hal ini tentunnya mengakibatkan kerugian negaraSayangnya Mulyadi belum bisa menjawab pertanyaan awak koran ini terkait alasan belum ditahannya Mus dalam kasus tersebut.

 “Maaf, kalau mengenai alasan kenapa Mus belum dilakukan penahanan saya belum bisa berkomentar mengenai hal ituYang jelas kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tesangka duluUntuk masalah penahanan nanti dilihat perkembangan selanjutnya,”terang MulyadiSetelah ditetapkannya Mus sebagai tersangka, maka dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus Rp 19,5 miliar sudah mencapai 13 orang

Dihari yang sama Kamis (13/1), penyidik Kejati Gorontalo juga memeriksa sedikitnya tiga orang saksi dalam kasus Rp 19,5 miliar yakni Mat Sofyan, Nasrun Abdulah, dan BurhanudinKetiga saksi itu diperiksa sehubungan dengan kasus yang melibatkan enam tersangka yakni AK alias Antoni, MM alias Musclih, AA alias Rasyid, MT alias Mus, BI alias Burhan dan IM alias Ismet(roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reklamasi, Teluk Manado Terancam Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler