SBY Didesak Tuntaskan Monumen Sudirman di Pacitan

Jumat, 14 Januari 2011 – 00:50 WIB

PACITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menyerah terhadap polemik keberadaan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman yang terletak di Bukit Gandrung, Desa Pakis Baru Kecamatan NawanganGanti rugi yang dituntut ahli waris Roto Suwarno yang merupakan penggagas sekaligus pembangun monumen dinilai tidak cukup bila dananya berasal dari APBD Pacitan.

"Kami tidak punya uang yang dipakai sebagai ganti rugi

BACA JUGA: Reklamasi, Teluk Manado Terancam Rusak

Kami tidak bisa menganggarkannya," kata Bupati Pacitan, G Soedibjo di sela-sela penutupan Napak Tilas RPS Taruna Akademi TNI Tingkat I Tahun Pelajaran 2010/2011 di Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman di Nawangan, Pacitan, Kamis (13/1).

Soedibjo berkilah proyek monumen yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tidak punya hubungan langsung dengan Pemkab Pacitan
Alasannya, program revitalisasi tahun 2008 merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.

"Ini asetnya pusat, dikelola oleh ahli waris

BACA JUGA: Empat Kapal Gagal Sandar akibat Cuaca Buruk

Sekarang memang ahli waris berhadap-hadapan dengan pemerintah pusat," kata Soedibjo yang sebelumnya Wakil Bupati namun diangkat menjadi Bupati Pacitan menggantikan Sujono yang meninggal dunia.

Patung Jenderal Soedirman setinggi delapan meter itu dibangun di atas lahan 10 hektar
4,5 hektar di antaranya, sesuai sertifikat adalah lahan milik Roto Suwarno

BACA JUGA: BPKP Audit Bantuan Banjir Wasior

Sedangkan 5,5 hektar sisanya adalah lahan pinjam pakai karena masih berstatus tanah negara.

29 Mei 2010 lalu, monumen perunggu Jenderal Sudirman dilelang di laman internet yang beralamat https://lelangbendaantik.blogspot.comAksi yang dilakukan ahli waris ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak sipil ahli waris.

"Kami tidak diajak bicara, Pemerintah langsung melakukan revitalisasiIni sama saja melakukan penyerobotan yang mengabaikan hak-hak sipil," kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Yahya Rasyid.

Yahya mengungkapkan bahwa setelah ada pengumuman lelang melalui internet, baik Pemda Pacitan maupun Pemerintah Pusat sudah menggelar pertemuan dengan keluarga ahli warisHanya saja, pembicaraan ini buntu setelah Bupati Pacitan, Sujono meninggal dunia.

"Sujono berjanji akan membayar ganti rugi kepada ahli waris Rp 40 miliar, bahkan uang pribadinya pun mau disumbangkanLaporan ini yang disampaikan ke Pemerintah Pusat sehingga dianggap masalahnya sudah selesai, padahal sampai sekarang tidak pernah selesai," katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AM Fatwa saat berkunjung ke lokasi monumen, Kamis (13/1)  langsung merespon masalah ituFatwa mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera turun tanganAlasannya, karena hal itu masalah ini sudah menyangkut harga diri bangsa.

"Kita malu bila situs bersejarah ini benar-benar dijual atau diselesaikan dengan hukumApalagi setiap tahun para Taruna Akademi menggunakan tempat ini melakukan latihan napak tilasPak SBY kan ikut napak tilas juga dulu," katanya.

Karenanya, mantan Wakil Ketua DPR itu akan menyurati Presiden SBYFatwa meyakini akan ada titik temu antara Pemerintah dengan keluarga ahli waris"Saya juga tidak mau mempertaruhkan diri kalau para ahli waris ini hanya mencari materi," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Pineleng Tetap Tentang Tower SUTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler