Korupsi APBD Tanimbar, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan jadi Tersangka dan Ditahan

Jumat, 10 Juni 2022 – 23:23 WIB
Seorang tersangka korupsi APBD Tanimbar saat akan ditahan kejaksaan, Jumat (10/6). Foto: Simon Lolonlun/Antara

jpnn.com, TANIMBAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan mantan camat dan Bendahara Kecamatan Selaru sebagai tersangka kasus korupsi APBD.

Kedua tersangka berinisial ZE dan DZB juga langsung ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

BACA JUGA: Lelaki yang Sebut Kematian Eril Hanya Rekayasa Bisa Ditahan Polisi, Asalkan...

"Penyidik kejaksaan hari ini menyerahkan tersangka dengan barang bukti perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018," kata Kajari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono, Jumat (10/6).

Gunawan mengatakan pihaknya juga telah menunjuk tujuh jaksa, yakni M Dedy Fahiezi, Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, Jerry Nikolas Alfdo Pattiasina, dan Muhammad Fazlurramhan Kormadin yang akan menangani perkara tersebut.

BACA JUGA: Imigran Sudan di Bintan Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Selanjutnya, perkara ini akan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Kajari menyebutkan total kerugian negara dari kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut berdasarkan audit yang diterima dari Inspektorat Daerah sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Kadis PUPR Kota Kupang jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler