Korupsi Bansos, Kades dan Bos Tembakau Ditahan

Jumat, 25 Maret 2011 – 06:39 WIB

GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menahan Kepala Desa Ciela Kecamatan Bayongbong Dim beserta Direktur PD Nangka Manis, produsen tembakau rajangan, AlKeduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 250 juta tahun anggaran 2008 setelah  diperiksa seksi pidana khusus selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.00

BACA JUGA: Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan

Sementara kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut Jl Hasan Arif Banyuresmi sambil menunggu proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut,  Wisnaldi Jamal  mengemukakan,  penetapan kedua tersangka berdasarkan atas adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial yang berasal pengembangan perkebunan tembakau yang berasal dari Propinsi Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 250 juta
Keduanya melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  No

BACA JUGA: Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat

20 tahun 2001 atas perubahan UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 atas penyalahgunaan wewenang
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya, Kamis (24/3).

Wisnaldi juga menerangkan bahwa penetapan kedua tersangka hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kejaksaan dalam waktu cukup panjang

BACA JUGA: Antisipasi Teror Bom, Polda Libatkan Satpam

Hasil penyelidikan, diduga para tersangka ini telah menyalahgunakan wewenang penyaluran banprop yang diperuntukan bagi pemberdayaan para kelompok petani tembakau di Desa Ciela Kecamatan Bayongbong

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 250 jutaSedangkan penahanan tersangka sesuai dengan undang-undang dan sebagai upaya untuk memudahkan pemeriksaan"Penahanan ini kita lakukan untuk memudahkan proses pemeriksaanSelain itu supaya tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya(one/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondusif, Plt Gubernur Ogah Larang Ahmadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler