GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menahan Kepala Desa Ciela Kecamatan Bayongbong Dim beserta Direktur PD Nangka Manis, produsen tembakau rajangan, AlKeduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 250 juta tahun anggaran 2008 setelah diperiksa seksi pidana khusus selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.00
BACA JUGA: Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
Sementara kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut Jl Hasan Arif Banyuresmi sambil menunggu proses persidangan.Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Wisnaldi Jamal mengemukakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan atas adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial yang berasal pengembangan perkebunan tembakau yang berasal dari Propinsi Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 250 juta
BACA JUGA: Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat
20 tahun 2001 atas perubahan UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 atas penyalahgunaan wewenangWisnaldi juga menerangkan bahwa penetapan kedua tersangka hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kejaksaan dalam waktu cukup panjang
BACA JUGA: Antisipasi Teror Bom, Polda Libatkan Satpam
Hasil penyelidikan, diduga para tersangka ini telah menyalahgunakan wewenang penyaluran banprop yang diperuntukan bagi pemberdayaan para kelompok petani tembakau di Desa Ciela Kecamatan BayongbongAkibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 250 jutaSedangkan penahanan tersangka sesuai dengan undang-undang dan sebagai upaya untuk memudahkan pemeriksaan"Penahanan ini kita lakukan untuk memudahkan proses pemeriksaanSelain itu supaya tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya(one/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondusif, Plt Gubernur Ogah Larang Ahmadiyah
Redaktur : Tim Redaksi