Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan

Jumat, 25 Maret 2011 – 00:25 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi mengajukan memori banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Harris NajamudinMemori banding itu resmi dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (22/3) lalu.

"Mendagri sudah memberikan petunjuk pada tim kuasa hukum untuk mengajukan banding

BACA JUGA: Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat

Dan memori bandingnya sudah dikirimkan ke PTUN pada 22 September," kata Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang dihubungi JPNN, Kamis (24/3).

Pertimbangan banding ini, terang birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada
Di mana seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan

BACA JUGA: Antisipasi Teror Bom, Polda Libatkan Satpam

"Aturan UU kan sudah jelas, jadi itu yang kami ajukan untuk ditinjau lagi ke pengadilan lebih tinggi," tegasnya.

Tim kuasa hukum Najamudin yang dihubungi terpisah agak menyesalkan langkah Mendagri
Alasannya, karena situasi dan kondisi masyarakat di Bonbol yang tidak kondusif lagi.

"Saya sudah melihat di PTUN tentang banding Mendagri

BACA JUGA: Kondusif, Plt Gubernur Ogah Larang Ahmadiyah

Apa boleh buah itu hak Mendagri untuk menempuh upaya hukumTapi kalau mau objektif dan mempertimbangkan situasi masyarakat Bonbol yang menginginkan pak Najamudin kembali menjadi bupati, seharusnya Mendagri tidak usah menggunakan haknya untuk banding," beber Said, kuasa hukum Najamudin melalui layanan pesan singkatnya.

Meski demikian, Najamudin lewat kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi banding tersebutBahkan dia berharap memori banding tersebut secepatnya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)"Kami belum mendapat pemberitahuan kapan bandingnya dikirim pe PT TUNTapi lebih cepat dikirim lebih bagus, itu harapan kami," tegas Said.

Untuk diketahui, pada Kamis (10/3) Majelis hakim PTUN yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati memenangkan gugatan Bupati BonbolDalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan Mendagri

Pengadilan juga menyatakan SK Mendagri tanggal 8 September 2010 itu tidak sahAlasannya, telah terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SK pemberhentian sementara atas penggugatNamun majelis menolak gugatan agar pengadilan merehabilitasi nama Najamuddin sebagai Bupati Bonbol.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokalisasi Picu Penyebaran HIV/AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler