Korupsi Bansos Sumut: Kejagung Klaim Temukan Dua Alat Bukti

Selasa, 03 November 2015 – 05:51 WIB
Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut

Eddy Sofyan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2013.

BACA JUGA: PNS Wajib Baca, Inilah yang Menentukan Besaran ‎Tunjangan Kinerja Anda ‎Sekarang

Korps Adhyaksa mengklaim memiliki dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Arminsyah, Senin (2/11) malam di Kejagung.

Dijelaskan Arminsyah, Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola.

BACA JUGA: Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Sedangkan Eddy, lanjut dia, meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap. "Antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," katanya.

Menurut Arminsyah,  penyidikan masih terus dikembangkan. "Ini kasus hibah tapi penyidikan kita itu hibah dan bansos. Ini (anggaran) 2013-nya, jadi masih berkembang," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Puslabfor Polda Turun Tangan Identifikasi Kasus Asap di Bekasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juniver: Langkah Ketua PT Jakarta Sejarah Baru Bagi Dunia Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler