jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut
Eddy Sofyan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2013.
BACA JUGA: PNS Wajib Baca, Inilah yang Menentukan Besaran ââ¬Å½Tunjangan Kinerja Anda ââ¬Å½Sekarang
Korps Adhyaksa mengklaim memiliki dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Arminsyah, Senin (2/11) malam di Kejagung.
Dijelaskan Arminsyah, Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola.
BACA JUGA: Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Sedangkan Eddy, lanjut dia, meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap. "Antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," katanya.
Menurut Arminsyah, penyidikan masih terus dikembangkan. "Ini kasus hibah tapi penyidikan kita itu hibah dan bansos. Ini (anggaran) 2013-nya, jadi masih berkembang," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Puslabfor Polda Turun Tangan Identifikasi Kasus Asap di Bekasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juniver: Langkah Ketua PT Jakarta Sejarah Baru Bagi Dunia Advokat
Redaktur : Tim Redaksi