Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya

Rabu, 04 Januari 2023 – 14:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi pada Rabu (4/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi pada Rabu (4/1).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi UMKM Fiktif, KPK Periksa Menteri era SBY Ini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Miryam sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Eks politikus Partai Golkar itu diperiksa di lantai dua Gedung KPK.

BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tersangka Lukas Enembe Meresmikan Gedung

Selain Miryam, KPK juga memanggil Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan, dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri)," kata Ali.

BACA JUGA: Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah

Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dudy Jocom diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.

Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Nuredy Sebut Pencuri Barang Jaksa KPK Membuang Hasil Curian ke Sungai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler