Korupsi Dana Desa, Kades Divonis 2 Tahun, Sekdes Lebih Berat

Selasa, 01 Agustus 2017 – 00:12 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulteng, sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Desa dan Sekdes Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, yakni Hasanuddin Paruma dan Taris Djaelangkara.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH, menerangkan kalau putusan dua terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Balukang Tahun 2015, telah dibacakan pada 18 Juli 2017 lalu.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta

“Pada intinya, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah,” ungkap Lilik kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

Lilik menjelaskan, terdakwa Hasanuddin Paruma dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: Menko PMK Minta Masyarakat Kritis Mengawal Pemanfaatan Dana Desa

Sementara terdakwa Taris Djaelengkara divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

“Hakim yang menjatuh vonis atau yang membacakan putusan kedua terdakwa korupsi ini Ernawati Anwar SHMH, di dampingi dua hakim anggota Felix Da Lopes SH MH dan Margono SH MH,” katanya.

BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Dugaan Kerugian Negara Rp 4,08 Triliun

Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Desa Balukang pada tahun 2015.

Hasanuddin Paruma dan Taris Djaelengkara terbukti melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider. Perbuatan kedua terdakwa terbukti telah merugikan keuangan dana desa Balukang,” terang Lilik.

Sehingga kata mantan hakim PN Manggala Lampung tersebut, selain pidan badan dan denda kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara. Pidana tambahan bagi kedua ini jumlah berbeda.

“Kalau pidana tambahan uang pengganti bagi terdakwa Hasanuddin Paruma Rp 85.971.000 subsider 1 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa, Taris Djaelengkara pidana tambahan uang penggantinya sebesar Rp 153.872.800, subsider dua tahun penjara,” sebut Lilik. (cdy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   dana desa  

Terpopuler