jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
YR merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar pada proyek pengurukan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR).
BACA JUGA: Hakim Minta Jaksa Usut Kasus Korupsi Pabrik Es di Lamtim
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan,” kata Koordinator Penyidik Tindak Pidana Korupsi Zet Todung Allo usai mengantar YR ke rutan, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Merasa Dikekang Orang Tua, 2 Murid SMP Rancang Skenario Jahat
Dia menambahkan, penahanan YR juga bertujuan agar tidak ada penilaian dari masyarakat bahwa tersangka kasus korupsi bebas berkeliaran selama penyidikan.
Menurut dia, selain sebagai panitia lelang, YR juga selaku koordinator tim teknis.
BACA JUGA: Setnov Sudah Sering Lolos di Berbagai Kasus, Apa Saja?
YR bertugas melakukan pemeriksaan teknis pada pengerjaan fisik proyek pengurukan.
“Jadi, dia bekerja sendiri. Karena dia panitia lelangnya, dia juga pengawasnya. Modusnya dengan meminjam perusahaan lain sebagai kontraktor dan konsultan pengawas,” jelas Zet.
Dia menambahkan, perbuatan YR melanggar Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebiasaan Buruk Mudah Menular, ?Djarot Ingin Gaet KPK
Redaktur : Tim Redaksi