jpnn.com, KUANSING - Kepala Desa (Kades) Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z, 48, ditangkap karena diduga korupsi APBDes sebesar Rp 592.192.510.
Pak Kades ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing, di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 Maret 2024.
BACA JUGA: Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan Z kabur ke Jawa Barat usai ketahuan melakukan korupsi dana desa.
"Tersangka diduga melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021," kata Pangucap Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA: Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan pajak dan Silpa.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 592.192.510. Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui berada di wilayah Jawa Barat," lanjut Pangucap.
BACA JUGA: Cliff Japsenang: Jangan Jadi Kepala Kampung hanya Untuk Bisa Mengelola Dana Desa
Setelah mengetahui keberadaan Z, kemudian tim berangkat ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan.
"Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polres Kuansing dan dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito